Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda NASIONAL Sekertaris Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Tegaskan Oknum Satpol PP Garut Langgar Surat Edaran...

Sekertaris Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Tegaskan Oknum Satpol PP Garut Langgar Surat Edaran Menteri PANRB

Faktagarut.id || GARUT.- Sekertaris Tim Pemenangan (Ganjar-Mahfud) Cabang Kabupaten Garut, Yuyus M Kartawiredja menegaskan. Para oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena diduga memberikan pernyataan dukungan pada salah satu calon wakil presiden, agar diberikan sanksi tegas.

Kata ia, video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang viral lantaran membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu di Pilpres 2024 itu terindikasi melanggar beberapa aturan yang ada.

“ Kalau kita telusuri sudah jelas terindikasi beberapa aturan yang ada, baik itu Undangan-undangan pemilu tahun 2017 dimana ada larangan penggunaan fasilitas negara, oleh ASN ataupun penyelenggara negara dalam hal ini Pegawai Negeri,” kata ia saat ditemui sejumlah media di Kantor Bawaslu Garut. Rabu (03/01/2023) sore.

BACA JUGA :
Bawaslu Garut Soroti Fasilitas Pemerintah Yang Digunakan Oknum Satpol PP Garut Saat Menyatakan Sikap
https://faktagarut.id/bawaslu-garut-soroti-fasilitas-pemerintah-yang-digunakan-oknum-satpol-pp-garut-saat-menyatakan-dukungan/

Lanjut disampaikan, selain terindikasi melanggar aturan per Undang – undangan tadi, sejumlah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres juga tentunya dianggap tidak mematuhi surat edaran Menteri.

“Jadi tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah melanggar surat edaran Menteri PANRB Surat No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. dimana disitu dikatakan setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik selama penyelenggaraan pemilu,” Lanjut

BACA JUGA :
PDI Perjuangan Targetkan 15 Juta Suara di Jabar Untuk Menangkan Ganjar di 2024
https://faktagarut.id/pdi-perjuangan-targetkan-15-juta-suara-di-jabar-untuk-menangkan-ganjar-di-2024/

Disampaikan Yuyus, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut tersebut terang benderang telah mengindikasikan melanggar Undang-undang tersebut. Sehingga kami datang ke Bawaslu Kabupaten Garut ini untuk melaporkan indikasi tersebut agar ditindaklanjuti.

Sambung ia, selain mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, pihaknya juga akan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Garut untuk melakukan klarifikasi, sejauh mana tindakan yang telah mereka ambil. Jangan sampai kita beranggapan bahwa, tindakan Satpol-PP ini sudah mendapatkan restu atau ijin dari atasannya, atau digiring dari atasannya untuk berbuat demikian.

“Karena kami bisa berfikir negatif kalau kita melihat kejadian-kejadian yang sudah ada, bagaimana baligho atau APK pasangan calon presiden Nomor urut 3 Ganjar Mahfud atau Nomor urut 1 Amin itu banyak yang dicopot, sementara baligho pasangan Capres-cawapres nomor 2 ataupun baliho Kaesang sampai sekarang masih tetap utuh, jadi jangan sampai kami berfikir pantas saja baliho kami di copot, karna sudah ada keberpihakan dari penegak Perda itu sendiri, maknanya kami meminta klarifikasi sejauh mana tindakan yang sudah mereka ambil terkait oknum anggota Satpol itu,” Ungkapnya

BACA JUGA :
Wakil Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Sesalkan Pernyataan Sikap Oknum Satpol PP Garut
https://faktagarut.id/wakil-ketua-pemenangan-ganjar-mahfud-sesalkan-pernyataan-sikap-oknum-satpol-pp-garut/

Pihaknya juga menegaskan, seumpamanya laporan yang saat ini disampaikan Tim Pemenangan Cabang Ganjar-Mahfud Kabupaten Garut baik itu ke Bawaslu ataupun ke Satpol PP tidak diindahkan. Dirinya bersama Tim akan melakukan mekanisme pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan secara kedinasan pun, kita akan melaporkan ke BKD. Tandasnya. (Indra R)

Editor : YF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read