Faktagarut.id || GARUT.- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, Jawa Barat, terancam dengan pidana pemilu usai membuat pernyataan sikap mendukung calon wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan sikap dukungan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Sat Pol PP Garut, terhadap pasangan calon Presiden, calon wakil Presiden nomor urut 2 berbuntut panjang.
Bahkan kasus ini kini telah ditangani Bawaslu Garut, dan hampir menyerupai pidana pemilu, dimana fasilitas negara digunakan untuk kegiatan dukung mendukung pasangan calon peserta pemilu 2024.
BACA JUGA :
Wakil Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Sesalkan Pernyataan Sikap Oknum Satpol PP Garut
https://faktagarut.id/wakil-ketua-pemenangan-ganjar-mahfud-sesalkan-pernyataan-sikap-oknum-satpol-pp-garut/
“Memastikan terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintahan, itu kelihatannya di seperti ruangan kantor pos polisi pamong praja. Melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 bahwa dijelaskan tim peserta dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Yusuf Firdaus, selaku Koordiv bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa. (Bawaslu) Kabupaten Garut. Selasa (2/1/2024).
Ia juga menyebut, bahwa pasal itu terbilang berat, karena memang dugaan pidana pemilu berpotensi terjadi. Akan tetapi pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran.
“Statusnya sebagai ASN atau honorer kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalo terkait ASN itu akan meneruskan ke KASN, nanti akan ditangani pembinaan oleh instansi yang berwenang. Kalau dugaan pelanggarnya itu terkait penggunaan fasilitas pemerintah itu di pasal 521 ada kurungan pidana 2 tahun dan denda 24 juta,” tambahnya.
Para oknum anggota Sat Pol PP akan dilakukan klarifikasi secara profesional oleh Bawaslu, dimana mereka akan di undang untuk memberikan keterangan. Usai proses itu, Bawaslu akan kembali melakukan pleno, apakah mereka masuk ke ranah pelanggaran pemilu atau pidana pemilu. (***)
Editor : Indra R