Faktagarut.id | GARUT — Di sudut Kampung Pinggirsari, RT 03 RW 03, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, sepasang suami istri menjalani hari-hari dalam keterbatasan. Rumah sederhana yang mereka tempati jauh dari kata layak, namun di sanalah Dini Suriani dan suaminya, Yadi, bertahan menjalani hidup.
Kondisi tersebut mengundang perhatian Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, yang meninjau langsung rumah tidak layak huni milik keluarga tersebut pada Jumat (6/3/2026), bertepatan dengan 17 Ramadan 1447 Hijriah.
Kunjungan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kondisi rumah yang memprihatinkan. Dalam peninjauan tersebut, Yudha didampingi oleh Supriyaji dari Dinas Ketahanan Pangan, Lurah Paminggir Dede Natsir, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Bu Dining, serta Jaringan Sosial Kelurahan.
Pada kesempatan itu, Yudha juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah uang untuk membantu kebutuhan keluarga tersebut.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa Dini Suriani dan Yadi menjalani kehidupan di rumah sederhana yang kondisinya memerlukan perbaikan segera. Yadi sendiri sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, upaya perbaikan rumah menghadapi kendala. Rumah yang mereka tempati berdiri di atas tanah wakaf sehingga tidak dapat menerima bantuan perbaikan rumah yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik dari APBD Kabupaten Garut, APBD Provinsi Jawa Barat, maupun APBN.

“Karena menempati tanah wakaf, bantuan perbaikan rumah dari anggaran pemerintah tidak memungkinkan. Jalan yang bisa ditempuh adalah melalui kolaborasi pendanaan dari program CSR perusahaan dan lembaga penghimpun dana umat seperti Baznas,” ujar Yudha.
Ia pun meminta pihak Kelurahan Paminggir untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan guna mengusulkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Baznas Kabupaten Garut, serta menjajaki dukungan dari berbagai badan usaha yang beroperasi di wilayah Garut.
Menurut Yudha, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga memiliki peluang untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Khususnya BUMD seperti BJB dan BPR Garut. Apalagi BPR Garut berkantor di wilayah Kelurahan Paminggir, sehingga diharapkan bisa ikut berkontribusi membantu,” katanya.
Ia juga menilai pekerjaan pemulung yang dijalani Yadi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui aktivitas pengumpulan dan daur ulang barang bekas.
“Pemulung adalah pahlawan ekonomi sirkular karena mereka mengumpulkan barang-barang bekas untuk didaur ulang. Peran ini tentu patut diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yudha berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk membantu masyarakat dhuafa yang membutuhkan.
Ia mengingatkan bahwa forum TJSLP di Kabupaten Garut telah terbentuk sejak 2017 dan pada 2025 diperkuat melalui Peraturan Daerah yang disahkan oleh Bupati Garut Abdusy Syakur.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia berharap dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk membantu warga yang hidup dalam keterbatasan.
“Dengan perda terbaru ini, saya berharap Pemkab Garut dapat lebih mengoptimalkan dana CSR untuk membantu keluarga dhuafa seperti Ibu Dini,” pungkasnya.
Di tengah keterbatasan, keluarga Dini Suriani dan Yadi masih menyimpan harapan sederhana: rumah yang lebih layak untuk berteduh dan menjalani kehidupan dengan lebih aman dan manusiawi. (*)
Penulis: Juniardi G
Editor : Indra R





































