Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda HUKRIM Kuasa Hukum Bakal Bongkar Dugaan Penganiayaan Siswa di Persis 76 Garut

Kuasa Hukum Bakal Bongkar Dugaan Penganiayaan Siswa di Persis 76 Garut

Faktagarut.id | GARUT— Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Sekolah Persis 76 Garut mencuat dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban diduga dipukul secara bertubi-tubi oleh siswa lain hingga mengalami luka di bagian wajah.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Garut pada 24 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/100/II/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT.

Pelapor adalah Mustika Nur Shobihah, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, yang juga merupakan kakak dari korban.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di lingkungan Sekolah Persis 76, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Menurut kronologi laporan, korban datang menemui pelapor dalam kondisi mencurigakan sambil memegang hidungnya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dipukul oleh seorang siswa lain berinisial IGS.

Untuk memastikan kejadian tersebut, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV sekolah. Dari rekaman tersebut diduga terlihat korban dipukul secara bertubi-tubi oleh terlapor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bibir bagian bawah, memar di pipi, serta memar di bawah mata kiri.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tim Kuasa hukum pelapor, Evan Saepul Rohman, S.H.,MM menegaskan pihaknya melaporkan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Garut. Harapan kami proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Evan, Kamis (5/3/2026) malam.

Namun Evan mengaku kecewa terhadap respons pihak sekolah, sehingga pihaknya meminta UPT PPA Garut (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam upaya pengobatan secara mental dengan pendampingan Psikolog.

Menurutnya, kasus yang melibatkan anak seharusnya mendapat penanganan cepat dan serius.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Jika dugaan ini terbukti, harus ada langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, pihak Polres Garut masih menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan. (Indra R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read