Faktagarut.id || GARUT.- Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad-hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menyelenggarakan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Panwascam Sucinaraja, kepada wartawan Dede Nuryati Taofiq, S.Ag.,MH selaku anggota Panwascam Sucinaraja sekaligus sebagai Divisi SDM dan DATIN menyampaikan tentang adanya potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilihan Umum, tidak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang.
“saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tanggapan masyarakat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut, dan sebentar lagi masa kampanye dimulai. Sudah barang tentu, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam tahapan tersebut, begitu juga dengan tahapan-tahapan yang lainnya,” ujar Koordinator Divisi SDM dan DATIN Panwaslu Kecamatan Sucinaraja ini.
“kami berharap Panwaslu Kecamatan Sucinaraja dan juga Panwaslu Kalurahan/Desa, dibantu dengan staf Sekretariat bisa dengan jeli dalam melakukan pengawasan di wilayah kerja kita. Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya.
Dirinya juga menyampaikan tentang teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan Sucinaraja.
“Masih seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, awal dari sebuah penanganan pelanggaran dapat dari temuan atau laporan,”katanya.
“Untuk laporan itu sendiri kami berharap harus dipastikan dulu apakah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” lanjut Dede.
Dirinya mengatakan, waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan paling lambat tujuh (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Pihaknya mengingatkan untuk membuat kajian terhadap temuan atau laporan tersebut. Dalam proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
“Mengenai pelanggaran Pemilu sendiri, terbagi ke dalam pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya. (***)