Minggu, Mei 24, 2026
Beranda HUKRIM Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm Bakal Sikapi terkait Keluhan Soal...

Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm Bakal Sikapi terkait Keluhan Soal KUR yang saat ini Bermunculan

Faktagarut.id | GARUT — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirancang pemerintah untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha kecil tanpa jaminan tambahan kini menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan masih adanya permintaan agunan fisik seperti sertifikat rumah, AJB, hingga BPKB saat mengajukan KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta.

Keluhan tersebut bahkan mulai bermunculan melalui pesan langsung yang masuk ke akun media sosial Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm. Beberapa warga meminta pendapat hukum terkait pengalaman mereka saat mengajukan pinjaman KUR di bank.

Salah satu pesan yang diterima oleh kantor hukum tersebut berasal dari seorang warga yang mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan ketika mengajukan KUR.

Padahal, menurutnya, ia mengetahui bahwa program tersebut seharusnya tidak mewajibkan jaminan tambahan.

Keterangan Foto:
Tangkapan layar pesan warga yang mengeluhkan pengajuan KUR menggunakan jaminan sertifikat rumah serta dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum pegawai bank yang dikirimkan ke akun Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm.

Dalam pesan yang diterima, warga tersebut juga mengaku menghadapi persoalan lain yang lebih serius. Ia menuturkan bahwa dana pinjaman yang seharusnya ia terima diduga dibawa kabur oleh oknum pegawai bank bagian marketing, sehingga ia kini berada dalam posisi sulit karena tetap ditagih kewajiban pembayaran kredit.

“Selamat malam pak Evan. Minta saran, saya pinjam KUR pakai sertifikat rumah, sedangkan KUR itu katanya tidak wajib pakai jaminan. Uangnya malah dibawa kabur oleh pegawai bank. Sudah lebih dari satu tahun saya tidak bayar karena uangnya dibawa kabur sales marketing.

Sekarang ada yang datang ke rumah menagih,” tulis warga tersebut dalam pesan yang masuk ke akun media sosial kantor hukum.

Menanggapi keluhan tersebut, Evan Saepul Rohman, S.H., M.M., dari Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm, menyampaikan bahwa secara aturan pemerintah, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diwajibkan menggunakan agunan tambahan.

Menurutnya, dalam skema KUR mikro maupun super mikro, jaminan utama yang digunakan adalah usaha yang dibiayai, selama usaha tersebut dinilai produktif dan layak oleh pihak bank.

“Dalam kebijakan pemerintah terkait KUR, plafon hingga Rp100 juta pada prinsipnya tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan seperti sertifikat atau BPKB. Tujuannya memang untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan,” ujar Evan melalui faktagarut.id Senin (9/3/2026) siang.

Ia menambahkan, jika dalam praktiknya terdapat bank penyalur yang tetap mewajibkan jaminan tambahan pada KUR mikro, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapat klarifikasi dari pihak bank maupun otoritas keuangan.

Lebih jauh, Evan menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya, pemerintah bahkan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada bank penyalur yang tidak menjalankan ketentuan program KUR secara benar, termasuk kemungkinan pencabutan subsidi bunga bagi bank yang melanggar kebijakan tersebut.

“Jika memang ada praktik yang tidak sesuai dengan aturan program KUR, masyarakat dapat melaporkannya kepada otoritas terkait agar dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia berharap pengawasan terhadap program KUR dapat diperkuat agar tujuan utama kebijakan tersebut benar-benar tercapai, yakni mempermudah pelaku usaha kecil mendapatkan modal tanpa terbebani jaminan aset pribadi.

Sementara itu, berbagai keluhan masyarakat yang mulai bermunculan di media sosial maupun melalui pesan langsung ke lembaga bantuan hukum menjadi sinyal bahwa implementasi program KUR di lapangan masih memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut. (Indra R )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read