Faktagarut.id || GARUT. — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didorong untuk memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah desa yang telah memiliki regulasi dan kesiapan sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional (BGN) serta Pedoman Teknis (Juknis) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dorongan tersebut disampaikan Widiana Safaat, Pemerhati Kebijakan Publik, Penasihat DPD Tani Merdeka Kabupaten Garut, sekaligus Sekretaris Jenderal Indonesian Locavore Society. Menurutnya, rekomendasi Dinas UMKM merupakan instrumen penting untuk memastikan keterlibatan desa dan UMKM lokal dalam Program MBG berjalan sesuai koridor hukum, standar operasional, serta prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Program MBG adalah program strategis nasional. Karena itu, pelaksanaannya di daerah, termasuk di tingkat desa khususnya di Garut, tidak boleh keluar dari ketentuan Perpres BGN dan Juknis yang telah ditetapkan,” ujar Widiana, saat dihubungi tim Fakta Garut melalui pesan WhatsApp Pribadinya. Jumat (26 Desember 2025) sore.
Widiana menjelaskan, dalam Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional ditegaskan bahwa BGN memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, standar, serta melakukan pengawasan pelaksanaan program pemenuhan gizi secara nasional. Implementasi di daerah wajib dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga perangkat teknis terkait seperti Dinas UMKM.
“Oleh karena itu, rekomendasi dari Dinas UMKM kepada desa merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, agar pelibatan UMKM dalam Program MBG tidak bertentangan dengan ketentuan BGN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widiana menekankan bahwa Pedoman Teknis (Juknis) BGN telah mengatur secara rinci mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pola kemitraan dengan UMKM, hingga standar pengadaan bahan pangan dan distribusi makanan.
Desa yang ingin terlibat aktif dalam Program MBG, kata dia, wajib memiliki regulasi formal seperti Peraturan Desa (Perdes) atau Keputusan Kepala Desa yang selaras dengan Juknis BGN. Regulasi tersebut harus mencakup dukungan terhadap operasional SPPG, pelibatan UMKM lokal, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
“Di sinilah peran Dinas UMKM menjadi penting, yakni memastikan hanya desa yang telah memenuhi ketentuan administratif dan regulatif yang diberikan rekomendasi,” tegas Widiana.
Menurut Widiana, rekomendasi Dinas UMKM juga berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan desa dan UMKM mitra memiliki legalitas usaha, kesiapan teknis, serta pemahaman terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola yang ditetapkan BGN.
Selain itu, langkah ini dinilai efektif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk penunjukan mitra yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak berbasis pemberdayaan ekonomi lokal.
“Program ini harus berdampak ganda, tidak hanya pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal melalui UMKM,” ujarnya
Program Makan Bergizi Gratis, lanjut Widiana, menuntut keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga desa. Dengan adanya rekomendasi resmi dari Dinas UMKM, desa yang telah memiliki regulasi sesuai Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional dan Pedoman Teknis BGN diharapkan mampu menjalankan program secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, sinergi antara BGN, pemerintah daerah, Dinas UMKM, dan pemerintah desa menjadi kunci agar Program MBG benar-benar tepat sasaran. Keselarasan tersebut juga harus sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di mana kebutuhan dapur MBG dapat difasilitasi melalui Koperasi Merah Putih atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis UMKM dan koperasi,” pungkas Widiana.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya misi keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Dalam kerangka Asta Cita, desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan nasional, bukan sekadar objek kebijakan.
Melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah mendorong agar rantai pasok pangan, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan melibatkan potensi lokal desa, termasuk UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan perputaran ekonomi di tingkat lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, rekomendasi Dinas UMKM kepada desa yang telah memiliki regulasi dan kesiapan sesuai Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional dan Pedoman Teknis BGN menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi Asta Cita berjalan konkret di lapangan.
Sinergi kebijakan pusat dan daerah ini dinilai penting agar Program MBG tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. (Indra R)




































