Faktagarut.id || GARUT.- Setelah masa Purnabakti Camat Tarogong Kidul Drs Doni Rukmana sejak 1 Agustus 2023 Lalu. Kini tonggak kepemimpinan Kantor Kecamatan Tarogong Kidul dipimpin oleh Ahmad Mawardi, AP, SE. Yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kadungora, Kabupaten Garut.
Seperti diketahui. Sejak berdirinya Kecamatan Tarogong Kidul pada tahun 2002 silam. Kecamatan Tarogong Kidul sudah dipimpin oleh Lima Camat, dari mulai kepemimpinan Tedi Iskandar hingga sampai tonggak kepemimpinan Drs Doni Rukmana dan saat ini dijabat Ahmad Mawardi sebagai camat ke enam di Wilayah Kerja Pemerintah Kecamatan Tarogong Kidul, sejak dilantik Bupati Garut Rudy Gunawan pada (3 Agustus 2023) Kamis lalu.
Bahkan di usianya yang Ke-20 Tahun sejak berdirinya Kecamatan Tarogong Kidul wilayahnya terus mengalami perkembangan. Terlebih dalam bidang infrastruktur, yang sejalan dengan niatan pemerintah yang dilakukan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.
Saat ditemui faktagarut.id, Camat Tarogong Kidul Ahmad Mawardi menyampaikan. Untuk saat ini, pihaknya tidak memiliki program kerja. Lantaran program kerja saat ini sudah ditetapkan oleh camat yang menjabat sebelumnya.
“Saya tidak punya program kerja, sebab program kerja sudah ditetapkan oleh rekan terdahulu. Namun kita akan melaksanakan apa yang sudah dipersiapkan dari awal, yang sudah masuk dalam RKA maupun DPA Kita yang mungkin akan kita laksanakan,” ujar Ahmad usai pelaksanaan serah terima jabatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarogong Kidul. Senin (7 Agustus 2023) siang.
Kata Ahmad pihaknya akan menginventarisir permasalahan – permasalahan yang ada dimasyarakat diwilayah kerja kecamatan tarogong kidul, terkait dengan tanggung jawab kita.
“Jadi kita punya tanggung jawab terkait dengan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, kita juga punya beban juga terkait pelayanan publik dan kita juga punya beban terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” lanjut kemudian.
Disampaikan, pada intinya. Apa yang sudah tercover dengan program saat ini tentunya akan dilakukan, sekaligus juga mempersiapkan untuk program 2024 meskipun sudah dipersiapkan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan, apalagi tahun ini menjelang tahun politik.
“ 2024 kan tahun politik, dan pasti stekholder yang menangani masalah penyelenggaraan pemerintahan akan berubah juga. Terkait juga dengan kebijakan baik kebijakan dari pusat ataupun pemerintah daerah juga kebijakan dari provinsi, itu akan berubah. Paling kita menyesuaikan dengan itu,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan Camat Tarogong Kidul, saat ini hanya ada satu harapan. Bahkan ia mengklaim harapan tersebut ia ungkapkan bisa mewakili harapan seluruh camat tidak hanya di Kabupaten Garut tapi juga camat diwilayah Indonesia.
“ Hari ini ada angin segar terkait peran dan fungsi kecamatan itu seperti apa? Hari ini memang kecamatan banci, kita harus punya misi kita harus punya visi tapi kita tidak punya kewenangan untuk itu. Contoh kita ingin membangun apa membangun apa?. Tapi kewenangan nya ada di kita atau tidak?. Nah itu mungkin, jadi kecamatan itu sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah disisi lain di Undang undang 23 tahun 2014, kemudian juga termasuk didalamnya PP No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Bahwa kecamatan punya kewenangan untuk urusan Pemerintahan umum,” sambungnya
Jadi seharusnya Kecamatan itu mendapatkan pembiayaan dari pusat. Kendalanya, sebut Ahmad. Karena Kecamatan sebagai SKPD kebingungan, bagaimana kita memasukkan Nomenklatur dari kegiatan – kegiatan itu, untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan umum. Ditingkat kecamatan seperti apa? Pendanaan masuk di DPA nya seperti apa?
“ Nah hal ini sedang digodok juga, dan kita pun sedang berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana mengoptimalisasikan peran dan fungsi kecamatan diwilayah, kita paham di Desa seperti apa hubungan kerja tata hubungan kerja, antara Desa dengan Kecamatan. Terlebih di kecamatan Tarogong kidul variatif ya, selain Desa punya Kelurahan juga.” tandasnya. (Indra R)
Editor : YF