asd
19.7 C
Garut
Jumat, September 20, 2024

Bupati Garut : Isu yang Terjadi di Kabupaten Garut, Bukanlah Paham Kontemporer, Melainkan Paham yang Membawa Isu Agama

FAKTAGARUT.ID, GARUTKOTA .– Bupati Garut, Rudy Gunawan, menilai di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, paham atau isu kontemporer yang menjadi fokus bahasan kegiatan ini menjadi suatu hal yang harus diperhatikan.

“Karena itu hanya infiltrasi, maka nalar politiknya bagaimana, karena ini kan berbeda ya, STAIDA itu ada irah-irah tentang islam, maka harus menyikapinya berdasarkan pedoman kita dululah Al Quran dan sunnah-sunnah, sehingga aliran-aliran kontemporer yang datang dari darat, dari timur, dari mana yah itu bisa kita lakukan kajian,” ujar Bupati Garut saat diwawancara seusai menghadiri acara Stadium General bertajuk “Reposisi Nalar Politik Kader Ikatan Dalam Menghadapi Isu-Isu Kontemporer”, yang digagas oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Garut, bertempat di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam (STAIDA) Garut, Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (24/8/2022).

Rudy menjelaskan, beberapa isu yang belakangan terjadi di Kabupaten Garut bukanlah paham-paham kontemporer, melainkan paham-paham yang membawa isu agama, dan lebih mengarah kepada intoleransi.

Guna mengatasi paham intoleransi tersebut, imbuh Rudy, pihaknya membuat Satuan Tugas (Satgas) Anti Intoleransi guna mengatasi masalah yang berhubungan dengan intoleransi.

“(Upaya pemerintah dalam intoleransi) Nah kitakan saya juga bertanya kenapa intoleransi banyak di Garut, karena pesantren itu lebih daripada 500, kenapa dakwah yang dilakukan secara terang-terangan, itu kalah dengan dakwah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, makanya kita (membuat) satgas, satuan tugas untuk mengatasi masalah berhubungan dengan intoleransi,” tandasnya. (**)

Editor: J Gunawan

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles