Faktagarut.id || GARUT.-Bupati Garut, Rudy Gunawan, Blak-blakan menanggapi dengan tegas rumor mengenai anggaran perjalanan dinas luar negeri yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, pada Minggu (24/12/2023).
“Ini bukan klarifikasi, tetapi ini adalah kebenaran data supaya tidak bias dan tidak menjadikan bagian memprovokasi masyarakat Garut dengan data yang tidak benar,” ucap Bupati Garut.
Menurut Rudy, anggaran perjalanan dinas luar negeri bupati seluruhnya tercantum dalam APBD Kabupaten Garut yang datanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Apapun tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib dimasukkan ke dalam SIPD termasuk di dalamnya adalah anggaran, ada semuanya juga di dalam SIPD,”tegas Rudy.
Lanjut Rudy menyebutkan, bahwa. Rincian anggaran perjalanan dinas bupati dapat dilihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada di Sekretariat Daerah. Ia mengundang siapa saja yang ingin mengetahui jumlah anggaran tersebut untuk memeriksanya melalui portal SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA :
Tim Pengendali Inflasi Garut Melakukan Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Garut https://faktagarut.id/tim-pengendali-inflasi-garut-melakukan-monitoring-harga-kebutuhan-pokok-masyarakat-garut/
“Kalau tidak tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri, atau tunggu tanyakan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kita LHPBPK dibuat dalam portal BPK Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Rudy berharap agar semua pihak menyampaikan data yang akurat kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa segala perjalanan dinas ke luar negeri telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia, serta selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ke luar negri pun harus ada izin Menteri Dalam Negeri, harus ada izin Presiden Republik Indonesia yang diizinkan melalui Sekretariat Negara, semuanya sesuai aturan dan semuanya bisa diperiksa oleh entitas pemeriksa bukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (***)
Editor : Indra R