Faktagarut.id || GARUT. — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan BERSINAR (Bersih dari Narkoba). Sikap tegas tanpa kompromi itu dibuktikan dengan penindakan terhadap enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih tiga bulan, keenam WBP tersebut resmi dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman antara 8 hingga 13 tahun penjara, disertai denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Berikut daftar nama dan putusan pengadilan terhadap para pelaku:
- K.N. — 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 28 Mei 2025)
- B.J.A.P. — 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 17 September 2025)
- M.F.N. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)
- F.A. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)
- R.S. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)
- W.H.P. — 13 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)
Selain dijatuhi pidana baru, keenam WBP tersebut dicabut seluruh hak pembinaannya, termasuk remisi, asimilasi, dan integrasi sosial.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum, kami tindak. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses hingga vonis dijatuhkan,” tegas Rusdedy.
Ia menjelaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam lapas merupakan hasil kerja keras petugas pengamanan, penguatan fungsi deteksi dini, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Lapas Garut terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan meningkatkan kemampuan intelijen lapangan agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Konsistensi Penegakan Hukum dari Tahun ke Tahun
Langkah tegas ini bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2024, Lapas Kelas IIA Garut juga menangani delapan kasus serupa, di mana narapidana yang terlibat penyelundupan narkoba diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman tambahan.
“Langkah kami konsisten: setiap pelanggaran akan kami bongkar, setiap pelaku akan kami serahkan ke pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum di Lapas Garut,” tambahnya menegaskan.
Lapas BERSINAR dan Integritas Aparatur
Atas komitmen dan konsistensinya, Lapas Kelas IIA Garut telah menerima Piagam Penghargaan Lapas BERSINAR dari BNNP Jawa Barat, karena dinilai berhasil menjalankan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan.
Rusdedy menuturkan bahwa pembinaan di Lapas Garut tidak hanya menekankan keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter dan kesadaran hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan tumbuh kesadaran hukum dan tekad untuk berubah. Tapi bagi yang masih berani bermain narkoba, jawabannya hanya satu: hukum yang lebih berat,” tandasnya.
Dengan sederet vonis berat di tahun 2024 dan 2025, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan diri sebagai lembaga pemasyarakatan berintegritas, transparan, dan menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba.
Prinsipnya jelas dan tidak berubah:
“Zero Tolerance — Siapa Bermain Narkoba, Siap Menanggung Hukuman Berat.”




































