Faktagarut.id || GARUT.- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerjasana dengan DPK APDESI Kecamatan Tarogong Kidul menggelar kegiatan “Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” di Aula Desa Kersamenak Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selasa (14 Maret 2023) Siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala biro Hukum dan Humas BP2MI. Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M, Kepala Bidang Disnakertrans Garut Ricky Derajat, DPK APDESI Tarogong Kidul, DPMD Garut Daris, Kasi PMD Tarkid Agus Tomy dan 227 peserta serta tamu undangan lainnya.
Kepala biro Hukum dan humas BP2MI
Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M menyampaikan tujuan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terlaksana antara BP2MI bekerjasama DPK APDESI Kecamatan Tarogong Kidul salah satunya adalah menyebarkan penyebaran informasi supaya masyarakat itu tidak tergiur oleh iming iming Calo
“ Ini bentuk dari pada BP2MI yang berkolaborasi menindak lanjuti MoU dangan Forkopimda Garut, jadi ini sebagai tindak lanjut bahwa kita turun ke Desa-desa, karena memang desa ini menjadi ujung pangkal untuk pencegahan supaya tidak ada penempatan Ilegal, karena penempatan ilegal akan mendatangkan suatu hal yang merugikan bagi masyarakat,” Ujarnya saat ditemui Faktagarut.id usai pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Lanjut disampaikan ia, pemicu adanya imigran Indonesia yang tergiur oleh calo-calo salah satunya karena kekurangtahuan masyarakat terkait dengan informasi tentang penempatan dan perlindungan pekerja imigran Indonesia dan peluang-peluang kerja diluar negeri seperti apa
” Maka tentunya tugas dari BP2MI, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Garut kami langsung turun ke Desa-desa,” katanya
Disinggung Terkait keberadaan Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) di Kabupaten Garut yang biasa memberikan pelatihan atau pendidikan. Dirinya menyebut bahwasanya pungsi dari LPK tentunya berfungsi untuk memberikan pendidikan, bukan untuk menempatkan.
“ Tentunya sangat bagus ya, sangat dibutuhkan LPK bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi masyarakat. Namun tetapi kalau LPK menyalahgunakan kewenangannya, menyalahgunakan tugas fungsinya artinya itu melanggar ketentuan aturan perundang-undangan, karena LPK ini tugas dan fungsinya hanya melatih, mendidik bukan untuk menempatkan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ricky Darajat salah seorang Kepala Bidang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Garut turut menambahkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan saat ini sebagai tindak lanjut kolaborasi atau kerjasama MoU yang telah dibuat oleh BP2MI dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lembaga.
Disampaikan Riky, pada beberapa waktu yang lalu bapak pimpinan kami (Bupati Garut-red) telah diundang melakukan MoU bersama BP2MI dengan beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota serta lembaga berkaitan dengan kerjasama antara BP2MI dengan peperintah Provinsi,Kabupaten/Kota dan beberapa Instansi dan Lembaga Negara.
“Selain itu pula sebagai tindak lanjut pada 27 Pebruari kemarin, kita juga mengundang BP2MI untuk melaksanan beberapa kegiatan tentang sosialisasi Implementasi Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (GENTRA KARYA) khusunya dengan penempatan ke luar negeri.
“ Jadi ini adalah tindak lanjut kegiatan yang dilaksankan antara BP2MI dan Pemkab Garut,” Tuturnya.
Lanjut disampaikan, pihaknya mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada BP2MI, apa yang disampaikan oleh pak kepala badan pak Benny Rhamdani bahwa BP2MI begitu konsen dan begitu serius ini terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), begitu sayangnya negara kepada Pekerja Migran Indonesia.
“ Kami pemkab Garut tentu sangat mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam hal ini BP2MI yang telah melakukan upaya upaya untuk perlindungan dan juga penempatan kerja ke luar negeri ini bagi Pekerja Migran Indonesia, seperti tadi yang disampaikan oleh ibu Kabiro Hukum dan Humas BP2MI bahwa untuk para Pekerja Migran Indonesia itu yang paling utama, pertama adalah mereka harus mempunyai skill sebelum berangkat, kedua tempuh dengan cara-cara prosedural bisa langsung ke Desa, ataupun ke Disnakertrans Garut untuk proses pelaksanaan,” Pungkasnya (Indra R)
