Kamis, April 16, 2026
Beranda Berita Garut Didorong KPK: Siapkah Jadi Role Model Kabupaten Antikorupsi?

Garut Didorong KPK: Siapkah Jadi Role Model Kabupaten Antikorupsi?

Faktagarut.id | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan Tim Observasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim observasi yang turut didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut, terpilihnya Garut sebagai calon percontohan merupakan kehormatan sekaligus tantangan besar, mengingat jumlah penduduk Garut yang mencapai sekitar 2,8 juta jiwa.

Menurut Syakur, proses ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Meskipun kami merasa belum sempurna, namun upaya ke arah yang lebih baik terus kami lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan. Berbagai instrumen pengawasan dan penilaian seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terus dioptimalkan.

“Kami berada di jalur yang benar, meskipun masih banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal untuk menilai kesiapan daerah sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis (bimtek).

Ia menyebut, Garut terpilih berdasarkan sejumlah indikator ketat, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

Namun, menurutnya, indikator paling krusial adalah tidak adanya kepala daerah maupun kepala OPD yang terlibat dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Kami juga melakukan verifikasi ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun internal KPK. Dan sejauh ini, hasilnya masih dalam kondisi aman,” ungkap Andhika.

Ia menambahkan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI.

Jika lolos tahap observasi, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan daerah antikorupsi.

“Sejak 2024, kami telah melakukan observasi di enam provinsi. Dari proses tersebut, dipilih dua kabupaten dan dua kota untuk masuk tahap pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar simbol, melainkan harus tercermin dalam pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh upaya Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (***) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read