Selasa, September 1, 2026
Beranda Berita Asda I Bersama DPMD, dan Dinas Koperasi Percepat Pelaksanaan Musyawarah Desa dan...

Asda I Bersama DPMD, dan Dinas Koperasi Percepat Pelaksanaan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus

Faktagarut.id || GARUT.- Pemerintah Kabupaten Garut melalui Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Bambang Hafidz bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggelar sosialisasi tentang program Koperasi Desa Merah Putih.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor B-2235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Kecamatan se-Kabupaten Garut dan berlangsung di lantai tiga Bank BJB Jln. Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota. Jumat (17/5/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pendirian, pengelolaan, serta regulasi koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkenalkan konsep Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Asda I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz dalam sambutannya menyampaikan, koperasi memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan, terutama di tingkat desa. Ia menegaskan agar para camat turut aktif mendorong terbentuknya koperasi sehat dan mandiri di wilayah masing-masing.


“Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, tapi juga instrumen pemerataan ekonomi masyarakat. Melalui program Koperasi Merah Putih ini, diharapkan desa-desa di Garut bisa memiliki koperasi berbadan hukum yang sehat, profesional, dan bisa memberdayakan warga sekitar,” ujar Bambang.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Lembaga Masyarakat DPMD Garut, Idad Badrudin menjelaskan bahwa dalam program ini, pemerintah desa untuk segera memfasilitasi pembentukan koperasi Merah putih melalui musyawarah khusus.

“ Kami berharap, melalui program ini, setiap desa bisa memiliki koperasi guna menunjang kesejahteraan masyarakat di tiap desa sesuai potensi yang ada di masing-masing wilayah,” kata Idad.

Aturan dan Regulasi Terkait Koperasi Merah Putih

Dalam sosialisasi tersebut, turut dibahas ketentuan hukum terkait koperasi di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur tentang asas, prinsip, jenis, serta tata cara pendirian dan pembubaran koperasi. Kemudian Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standarisasi Usaha Koperasi, yang mengatur persyaratan minimal pendirian koperasi, pembinaan koperasi, hingga tata kelola koperasi berbasis digital.

Lanjutnya. Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan dalam waktu singkat ini per 31 Mei 2025 ini seluruh wilayah dari 421 Desa dan 23 Kelurahan sudah terbentuk sudah memiliki koperasi aktif yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Harapan Pemerintah Daerah

Di akhir acara, Bambang Hafidz meminta para camat agar segera melakukan pendataan potensi desa dan membina masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, koperasi-koperasi yang sudah ada didorong untuk mengikuti proses penilaian dan legalisasi ulang guna memastikan keberlanjutan usaha.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya program seremonial. Ini adalah upaya nyata membangun ekonomi rakyat dari desa, untuk desa, dan oleh desa,” tutup Bambang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read