GARUT, http://FaktaIndonesia.com – Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Program Penanganan Garut Zero Stunting Berbasis Jejaring Kerja Ganteng Bekerja yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (25/10/2021).
Dalam sambutannya, Wabup Garut mengapresiasi kegiatan ini, karena menurutnya kegiatan ini merupakan langkah pemantapan untuk tim Satgas Penanganan Stunting di Kabupaten Garut.
“Saya berikan apresiasi kegiatan ini bagi saya adalah pemantapan, pemantapan bagi kita karena kitalah yang sebenarnya pelaku di lapangan, tarolah kita bukan pelaku di lapangan jiwa kita (tetap) harus jiwa sebagaimana pelaku di lapangan,” ujar Wabup Garut.
Dalam kesempatan ini, dr. Helmi menyampaikan 3 pesan kepada para peserta FGD, yakni harus memiliki sikap empati, berkomitmen, dan melakukan aksi.
Sikap pertama adalah empati, yang wajib ada dalam setiap pengobatan, di mana setiap dokter, perawat, atau bidan ketika melakukan perawatan tidak memiliki rasa empati, biasanya pasien tersebut sulit untuk kita lakukan perhatian, paling tidak pasien itu tidak pernah terbuka.
Setelah memiliki rasa empati, Wabup Garut menekankan kepada setiap peserta FGD untuk memiliki komitmen, khususnya dalam penanganan stunting di Kabupaten Garut ini.
“Ini komitmen juga harus hadir, empati dulu (atau) perasaannya harus hadir, pikirannya harus hadir, komitmen kita, janji kita kepada diri, (bahwa) saya ini tidak boleh diam, saya harus melakukan sesuatu,” tegas Wabup.
Terakhir, ia berpesan kepada para peserta untuk melakukan aksi, namun aksi ini tetap harus jelas sampai terencana.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya (Kabid Sosbud) Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Garut, Iman Purnama Ridho, menuturkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting, penamaan Satgas Stunting diubah menjadi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Garut.
“Tujuan dari acara ini yaitu implementasi dari aksi perubahan di mana outputnya bahwa Garut harus (melakukan) penyesuaian kaitan dengan kebijakan yang baru terkait stunting yaitu Perpres 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penanganan Stunting yaitu dari segi kelembagaan dari Satgas Stunting menjadi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Garut.” tandasnya. (Ogie)
Editor: J Gun