asd
19.7 C
Garut
Jumat, September 20, 2024

Tingkatkan Pelayanan BAZNAS Kabupaten Garut Akan Miliki Kantor Baru

FAKTAGARUT.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi berharap, siapapun pemborongnya, yang akan mengerjakan pembangunan Kantor Baznas Garut, harus berkualitas artinya jangan asal-asalan.

Dia menyebutkan, pihaknya hanya penerima manfaat saja, artinya, tidak ikut campur dalam hal apapun, apalagi menentukan pemborongnya.

“Jadi kami hanya penerima manfaat dan kami yang akan menggunakan bangunan kantor itu. Makanya kami ingin bangunan kantor itu berkualitas. Kami minta pemborong atau pemenang lelang nanti ngabangun na ulah asal-asalan,” ujar Abdulah Efendi baru-baru ini.

Ia menuturkan, Kantor Baznas Garut di Komplek Islamic Center akan segera dibangun dengan anggaran APBD 2023. Dan kantor yang sekarang digunakan harus segera dikosongkan. Sedangkan rencana pembangunan itu sendiri sudah sejak tahun 2022 lalu.

“Kabid bangunan PUPR beserta tim telah memberitahukan, bahwa kantor agar segera dikosongkan. Karena pembangunan akan segera dimulai. Atas dasar itu mulai sekarang kami pun fokus beberes pindah, sekitar bulan Juni mendatang,” ujarnya.

Menurut Abdulah Efendi, nantinya Kantor Baznas akan terdiri dari 2 lantai. Dan proses pembangunan akan memakan waktu sekitar 5-6 bulan pengerjaan.

“Sedangkan jumlah anggarannya sekitar dua koma sekian miliar lah. Kami tidak tahu detailnya, karena masalah itu kami tidak ikut campur. Masalah itu bisa ditanyakan ke bidang bangunan di PUPR. Nu penting mah, bangunan kualitasnya yang bagus jangan asal-asalan, karena kami yang akan menggunakannya,” ujar Abdulah Efendi.

Ia menyebutkan, untuk sementara kantor Baznas pindah ke Gedung lain yang masih dalam lingkungan Komplek Islamic Center, atau Gedung LPTQ.***

Editor: Indra R

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles