Faktagarut.id | GARUT — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut mematok target penghimpunan zakat mal, infak, dan zakat fitrah sebesar Rp 17 miliar pada 2026. Angka tersebut dipertahankan dari target tahun sebelumnya, meski realisasi 2025 tidak mencapai sasaran. Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi mengatakan, pada 2025 penghimpunan dana zakat dan infak hanya terkumpul Rp12,6 miliar.
“Targetnya sama seperti tahun lalu, tetapi capaian kemarin memang menurun,” kata Abdullah, Senin, (9 Februari 2026).
Menurut dia, penurunan itu dipengaruhi berkurangnya jumlah muzaki, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebagian di antaranya telah memasuki masa pensiun, sementara sebagian lainnya tidak lagi menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Ada yang pensiun, ada yang berhenti menunaikan zakat lewat kami,” ujarnya.
Dari sekitar 20 ribu PNS dan PPPK di Kabupaten Garut, kontribusi zakat dan infak yang disalurkan melalui Baznas disebut baru menyentuh kisaran 40 persen. Abdullah juga menyebutkan, pegawai di lingkungan Kementerian Agama belum seluruhnya menyalurkan kewajiban zakat melalui lembaganya.
Ia juga menyoroti belum adanya anggota DPRD Kabupaten Garut yang menitipkan zakat dan infaknya melalui Baznas hingga saat ini.
Adapun besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2022, yakni setara 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversi ke rupiah dengan asumsi harga beras premium Rp15 ribu per kilogram, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp40.500 per orang.
Penetapan harga beras tersebut, kata Abdullah, merujuk pada data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut. Harga diambil dari sejumlah pasar utama milik pemerintah daerah, antara lain Pasar Guntur, Kadungora, Wanaraja, Malangbong, Cikajang, hingga Pameungpeuk. (***)





































