faktagarut.id || GARUT.- Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengecek langsung eks Pasar lama cibatu, yang berada dilahan tanah milik PT.KAI yang kini sudah berubah menjadi pasar kuliner dengan tampilan bangunan yang nampak lebih rapih dan nyaman.
Bupati Garut mengatakan jika di Pasar Kuliner ini tidak diperbolehkan menjual sembako, dan jikalau ada yang melanggar hal tersebut pihaknya tidak akan segan-segan untuk membongkar pasar kuliner ini.
“Ya hari ini saya kontrol Pasar Cibatu yang kemarin dipersoalkan, ternyata ini hanya pasar kuliner ya bukan sembako, kalo sembako saya nggak boleh ya, kalau kuliner coba nanti kita akan bicarakan, karena ini kuliner beda dengan (sembako), kalau sembako dilarang ya, saya kalau sembako dibongkar ku saya,” ujar Bupati Garut dilansir dalam releas Picgarut. Minggu (9/10/2022) siang.
Monitoring ini sendiri, merupakan tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan oleh Forum Warga Pedagang dan Pengelola Pasar Cibatu yang mempersoalkan terkait operasional dari eks Pasar Cibatu, Pada Jum’at (7/10/2022) Lalu.
Bahkan saat usai melakukan pertemuan dengan masa dalam audensi tersebut. Bupati Garut Rudy Gunawan, sempat menyatakan bakal melakukan penyetopan keberadaan kegiatan ekonomi di lokasi tersebut. Lantaran dirinya beranggapan lahan milik PT KAI tersebut masih dikerjasamakan dengan Pemkab Garut yang sebelumnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“ Itu ruang terbuka hijau, pedagang itu harus punya izin,” tegasnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, Bupati Garut menilai jika eks Pasar Cibatu ini hanya digunakan untuk pasar kuliner saja, dan tidak menjual belikan sembako.