FAKTA GARUT.- Ratusan masa yang mengatasnamakan Pedagang dan Pengelola pasar cibatu, melakukan aksi damai ke kantor DPRD Garut, guna menyampaikan aspirasi terkait adanya kegiatan Ekonomi di Eks pasar lama di tanah PT.KAI DAOP 2 yang diketahui lahan tersebut menurutnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau sama dengan zona hijau sehingga terjadi Relokasi Pasar Cibatu untuk alasan Tata Kota.
Penanggung jawab sekaligus Kordinator aksi, Yudi Setia Kurniawan S.Ip saat ditemui faktagarut.id disela-sela aksi damai dihalaman DPRD tersebut menyampaikan. Kedatangan ratusan pedagang dan pengurus pasar cibatu ke DPRD tersebut tentunya guna menyampaikan aspirasi.
“ pertama tuntutan kami, terkait adanya kegiatan ekonomi di Eks pasar lama dengan dalih Taman Kuliner, yang dinilai tanpa ijin yang jelas, dan persetujuan warga pasar cibatu Beserta muspika kecamatan Cibatu dalam pemenuhan rekom-rekom, di sana sudah berdiri bangunan atau kios yang dinilai belum memiliki ijin,” ujar Yudi. Jum’at (7/10/2022).
BACA JUGA : Transaksi di RSUD dr. Slamet Garut Mencapai Kurang Lebih 170 Miliar Rupiah Dalam Satu Tahun
https://faktagarut.id/transaksi-di-rsud-dr-slamet-garut-mencapai-kurang-lebih-170-miliar-rupiah-dalam-satu-tahun/
Lanjut disampaikan, selain hal itu. Pihaknya juga menuntut terkait belum adanya terminal dilokasi pasar cibatu saat ini. Bahkan Dampak kenaikan BBM dan rendahnya daya beli, juga sepinya pengunjung juga menjadi tuntutan dalam aksi damai tersebut.
“ Kalau bisa, BPNT itu diganti dengan uang, biar kami yang berjualan dipasar Cibatu setidaknya ramai pengunjung yang datang untuk membeli kebutuhan poko,” cetus ia
Berdasarkan pantauan di lapangan. Setelah melakukan aksi dihalaman Gedung DPRD tersebut, perwakilan Warga Pasar dan Pengurus pasar cibatu diterima langsung pihak DPRD dan Bupati Garut Rudy Gunawan serta Dinas Terkait.
Editor : Thio