FAKTA GARUT.- Terkait tuntutan masa yang mengatasnamakan Pedagang dan Pengelola pasar cibatu, adanya kegiatan Ekonomi di Eks pasar lama di tanah PT.KAI DAOP 2 yang diketahui lahan tersebut menurutnya Ruang Terbuka Hijau bukan tempat untuk berdagang.
Disampaikan Bupati Garut H.Rudy Gunawan, dirinya merasa kaget mendengar lokasi Jona Hijau, Diatas tanah milik PT KAI tersebut dijadikan kegiatan ekonomi atau berjualan.
“ Terus terang, saya juga kaget. Jadi pasar lama itu tidak boleh berdagang disitu, karena itu ruang terbuka hijau, pedagang itu harus punya ijin,” ujar ia saat ditemui usai menghadiri audensi dengan perwakilan pedagang dan pengurus pasar cibatu. Jum’at (7/10/2022).
Sambung Rudy, pihaknya akan menyetop kegiatan-kegiatan yang dilakukan di ruang terbuka hijau tersebut dengan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut.
“Kita akan stop dan hari senin kita akan kerahkan satpol PP untuk menutup dulu pasar itu, dan memberikan peringatan, karena itu ruang terbuka hijau,” tegasnya