asd
19.8 C
Garut
Rabu, Oktober 2, 2024

Menyusul Surat Jawaban Bupati, Ketua Umum DPP FPPG Pertanyakan Status Dewas Di Perumda BPR Garut

Fakagarut.id || GARUT.- Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Asep Nurjaman, pertanyakan keberadaan Dewan pengawas (Dewas) Perumda BPR Garut, bahkan ia menyampaikan Perumda BPR Garut saat ini tidak ada lagi perwakilan di pemerintah kabupaten Garut. Lantaran Dewas yang sebelumnya mewakili Pemerintah kabupaten Garut masa jabatannya sudah lewat dalam masa purna bakti.

“Karena hasil kajian kami (FPPG-red) Dewas perwakilan dari Pemerintah daerah Garut dalam hal ini saudari Yati Roehayati sudah pensiun pada pertengahan tahun 2023. Berarti secara otomatis yang bersangkutan bukan lagi perwakilan pemerintah Garut dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil,” lanjutnya

Dengan begitu, pihaknya mempertanyakan siapa perwakilan dari pejabat pemerintah daerah yang saat ini jadi Dewas Perumda BPR Garut ? Umpamanya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati memperpanjang status Dewas yang kami sebutkan, berarti seolah-olah Perumda BPR Garut itu 100 persen milik Pemerintah kabupaten Garut.

Artinya Bupati sebagai KPM mempunyai hak penuh memegang kekuasaan tertinggi di Perumda BPR Garut dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

Secara otomatis Kebijakan atau kekuasaan KPM harus mengacu terhadap aturan yang ada yakni Pertauran Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Jadi yang kami tanyakan status bu yati itu perwakilan darimana serta perwakilan dari pemerintah daerah Garut siapa, kan harus jelas. Ujarnya

Karena didalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pasal 28 sudah jelas Jabatan anggota Dewas atau anggota komisaris berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Masa jabatan nya berakhir dan atau
3. Diberhentikan sewaktu waktu

dan pasal 30, huruf ( f ) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas dan anggota komisaris.

Ini kan sudah jelas kalau status bu Yati Roehayati sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewas karena sudah pensiun atau bukan lagi perwakilan pemerintah kabupaten Garut.

Asep menegaskan pihaknya hanya pertanyakan status Dewas dalam hal ini Bu Yati itu perwakilan darimana? dan perwakilan Pejabat Pemda Garut sebagai pengawas Perumda BPR Garut siapa sekarang ini kan biar jelas? Ucapnya (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles