Faktagarut.id || GARUT.- Adanya upaya memaksakan pengalihan fasilitas lahan parkir yang dilakukan oleh management RSUD dr. Slamet Garut membuat kami selaku bagian masyarakat garut harus mengambil sikap dan langkah kongkrit terhadap kebijakan yang kami anggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tulis pemerhati kebijakan publik Asep Muhidin SH.,MH ke redaksi faktagarut.id melalui pesan Whatsap. Minggu (27 Oktober 2024) sore.
Pada statementnya, kata Asep. direktur RSUD dr. Slamet Garut Husodo Dewo menyebutkan luas kawasan hijau kurang, makanya lahan parkir mau dijadikan RTH. Dan tempat parkir dialihkan ke teras cimanuk karena telah kerja sama dengan PT yang mengelola teras cimanuk, serta akan menyediakan kendaraan shuttle untuk mengantar pasien bolak balik. Argumen tersebut merupakan pemikiran sesat karena akan menambah kemacetan.
Lalu apakah fasilitas parkir telah memenuhi kewajiban?, aneh juga metode berpikirnya. Berikut para pemikir ahli yang membisikan kepada pimpinan rumah sakit. Logika saja, shuttle mobil antar jemput dari teras cimanuk ke ruang IGD RSUD atau ruang poly RSUD itu harus menyebrang jalan dan jaraknya cukup lumayan.
Dugaannya, jangan-jangan direktur sudah terikat dengan amplop tebal dari teras cimanuk sebagaimana disebutkannya “telah kerjasama”. Pantas saja ngotot mau dipindahkan.

Lanjut disampaikan Asep. Senin ini, kita akan ajukan audensi ke DPRD Garut agar memanggil direktur RSUD dr. Selamet garut beserta ahli-ahlinya dan instansi yang berkaitan, serta kami akan menguji apakah kajiannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila pihak rumah sakit dr. Slamet Garut tidak bisa menjelaskan, maka direkturnya wajib diperiksa karena ada potensi dugaan suap disini.
“Kenapa saya bilang ada potensi dugaan suap, karena belum juga terjadi, direktur sudah bilang telah bekerja sama dengan teras cimanuk”, artinya ada angka atau uang yang dimainkan disitu, padahal jelas kalau teras cimanuk adalah ruang terbuka hijau (RTH) kota pasca banjir bandang yang melanda Kabupaten Garut pada tahun 2016 lalu.
Teras cimanuk sebelumnya merupakan lahan bekas pemukiman asrama korem yang disulap menjadi ruang terbuka hijau yang ramah anak. Untuk mengenang kejadian banjir bandang akibat luapan Sungai Cimanuk, dibangunlah tugu peringatan yang letaknya berada di tengah Teras Cimanuk.
“ Maka dari itu, kami akan meminta ketetapan atau aturan yang menyatakan alih fungsi lahan teras cimanuk dari ruang terbuka masyarakat menjadi area bisnis parkir. Jangan sampai sungai cimanuk kembali mengamuk akibat ulah manusia yang seenaknya terus mengalihkan fungsi kawasan,” ungkapnya. (Tim)










































