Kamis, April 16, 2026
Beranda NASIONAL Kesepakatan Meletup Di Sukaraja, Tiga Desa Siap Paksa Hentikan Proyek Nakal

Kesepakatan Meletup Di Sukaraja, Tiga Desa Siap Paksa Hentikan Proyek Nakal

Faktagarut.id || GARUT. — Ratusan Warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Tiga Desa, masing-masing warga Desa Sukaraja, Sukakarya, dan Sukalaksana akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka melakukan audensi dengan beberapa pengusaha yang saat ini dianggap telah mengabaikan dampak kerusakan lingkungan.

Audensi yang dihadiri Forkopimcam Banyuresmi, Para Kepala Desa. Perwakilan Dinas PUPR Garut juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perwakilan masyarakat dan perwakilan sejumlah Perusahaan yang dilakukan di aula Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rabu (18/6/2025) siang, sempat terjadi ketegangan antara warga masyarakat dan para pengusaha, lantaran pihak pengusaha hadir melalui perwakilan.

Dalam audensi tersebut. Warga dan Beberapa para Kepala desa menuntut agar pihak perusahaan siap menandatangani kesepakatan penting yang berisi Beberapa tuntutan dengan aturan (poin) ketat bagi perusahaan yang akan menjalankan aktivitas proyek diwilayah tiga Desa tersebut.

Dalam isi kesepakatan tersebut, pihak perusahaan diwajibkan untuk :

1. Melengkapi semua izin usaha dan memberikan salinan surat izin kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan forum warga.

2. Bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan, seperti banjir, kerusakan fasilitas umum, fasilitas pribadi, hingga kerusakan lingkungan lainnya.

3. Melakukan normalisasi drainase dari hulu hingga hilir serta memastikan pemeliharaannya berjalan rutin.

4. Memperbaiki sistem pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

5. Tidak melakukan pembangunan sumur artesis yang dapat mengganggu keseimbangan air tanah tanpa kajian lingkungan yang memadai.

6. Berkoordinasi aktif dengan pemerintah desa dan masyarakat sebelum melakukan aktivitas pembangunan apapun yang berpotensi mengganggu lingkungan.

7. Jika kesepakatan ini dilanggar, pihak desa dan forum warga berhak menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

8. Apabila dalam waktu tertentu setelah diberikan peringatan tidak ada tindakan, warga bersama forum berhak menempuh langkah hukum.

Terpisah. Heru Iswanto S.Pd, salah seorang Kepala Desa Sukaraja, saat ditemui awak media usai menghadiri audensi mengaku selama ini diwilayah Desa Sukaraja banyak proyek masuk tanpa ijin yang jelas, sebab hingga saat ini pihak Desa tidak memiliki salinan perizinan.

“ Selama ini banyak proyek masuk tanpa izin jelas, buang limbah sembarangan, bikin banjir, jalan rusak, fasilitas umum warga dirusak, kami cukup sabar, sekarang waktunya warga untuk bersuara” tegas Heru kepada faktagarut.id

Hal senada juga diungkapkan Iwan Jeli Kepala Desa Sukakarya yang menyatakan sepakat agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan liar yang merugikan masyarakat.

“Kalau masih berani melanggar, kami tutup! Kami akan turunkan warga ke lokasi, hentikan proyek nakal itu” teriakan salah satu warga.

Hingga berita ini terbitkan. Audensi yang dilaksanakan Forum Warga Tiga Desa dengan pihak pengusaha terlebih perusahaan Developer Properti (Cikal Buana) dan Galian masih berjalan alot. Lantaran pihak pengusaha masih bungkam untuk menyepakati beberapa tuntutan. Bahkan beberapa point kesepakatan yang dibuat tidak ditandatangani oleh pihak perwakilan perusahaan. Dengan alasan pihak perusahaan akan menyampaikan hal itu ke pimpinan perusahaan. (Indra R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read