21 C
Garut
Minggu, Januari 26, 2025

Guna Mengoptimalkan Zakat BAZNAS Kabupaten Garut Melakukan Rakor Evaluasi Tahunan Bersama UPZ dan SKPD Kecamatan Se-kabupaten Garut.

Faktagarut.id || GARUT.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga non-struktural di bawah Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan Zakat.

Dalam upaya mengoptimalkan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi tahunan kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di SKPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Garut. Acara ini diadakan di Ballroom Cassiti Fave Hotel Garut, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Selasa, 29 Jumadil Awal 1445 H/ 13 Desember 2023 M.

Abdullah Effendi, Ketua Baznas Garut, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, dan dihadiri oleh UPZ dari berbagai instansi seperti satuan kerja perangkat daerah vertikal, BUMD, dan Kecamatan.

“Berangkat dari penetapan anggaran tahunan 2023 melalui RKT 2022, kami menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp. 16 miliar. Hingga saat ini, kami berhasil mengumpulkan lebih dari Rp. 11 miliar, terdiri dari zakat sebesar Rp. 7 miliar dan infak sebesar Rp. 3 miliar, termasuk sumbangan Infak mokoyad untuk Palestina. Namun, kami berharap dapat mencapai Rp. 12 miliar hingga akhir tahun 2023 dengan tambahan dari pertengahan bulan yang belum,” ujar ketua Baznas kepada wartawan.

BACA JUGA :
Ratusan Warga Desa Sukakarya, Ancam Menutup Aktivitas Galian C Pasir Langir https://faktagarut.id/ratusan-warga-desa-sukakarya-ancam-tutup-aktivitas-galian-c-pasir-langir/

Lanjut disampaikan, mengenai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 yang mengatur kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membayar zakat melalui Baznas.

“Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Surat Edaran Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023 memberikan penguatan kepada Baznas dari Pemda. Hal ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan dukungan operasional dan peningkatan pengumpulan zakat,” Lanjutnya

BACA JUGA :
Pemasangan Tiang Kabel MyRepublik di Jalan Provinsi Kadungora-Leles Diduga Belum Mengantongi Izin
https://faktagarut.id/pemasangan-tiang-kabel-myrepublik-di-jalan-provinsi-kadungora-leles-diduga-belum-mengantongi-izin/

Kata ia. Sinergitas antara Pemda dan Baznas dalam pendistribusian programnya haruslah selaras. Meskipun partisipasi saat ini masih terbatas, kami berharap meningkat di masa mendatang. Tahun 2024, kami menargetkan pengumpulan sebesar Rp.16 miliar. Jika semua ASN mematuhi kewajiban membayar ke Baznas, total pengumpulan dapat mencapai Rp 24 miliar per-Tahun.

“Meskipun demikian, perlu diingat bahwa zakat, secara Undang-undang, masih bersifat sukarela dan belum bersifat wajib seperti halnya mandataris pajak,” tandasnya. (Indra R)

Editor : JG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles