asd
19.2 C
Garut
Jumat, September 20, 2024

BPK RI Bakal Periksa Seluruh Proyek Pekerjaan Di Garut, Masyarakat Diharapkan Segera Laporkan Apabila Ada Proyek Yang Dinilai Asal-asalan

Faktagarut.id || GARUT.– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan bidang infrastruktur di Kabupaten Garut.
Hal tersebut dikatakan Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada Media, Rabu (19/10/2022) siang.

Rudy mengatakan, pemeriksaan seluruh kegiatan pembangunan dalam belanja modal infrastruktur APBD tahun anggaran 2022 ini akan dilakukan mulai tanggal 24 Oktober 2022.

Dalam pemeriksaan ini, BPK RI selain memeriksa dokumen administrasi, juga akan melakukan pengecekan kualitas pekerjaan infrastruktur yang sudah dikerjakan.

“Jadi saya minta kepada PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk mendukung dan mempersiapkan segala dokumen serta mendampingi ke lapangan (tim BPK),” ujarnya.

Selain itu, Rudy juga meminta kepada Pengguna Anggaran untuk memberitahu terhadap pelaksana pekerjaan dan konsultan serta pengawas untuk bisa mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaannya.

“Pemborong jangan mengejar proyek saja, perhatikan kualitas pekerjaannya,” harapnya.

Rudy mengaku bersyukur dengan adanya pemeriksaan kepatuhan belanja modal infrastruktur APBD 2022 oleh BPK RI. Karena dengan adanya pemeriksaan ini dirinya bisa mengetahui kepatuhan administrasi dan kualitas pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan tahun ini.

“Jadi kalau ada kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan anggaran, nantinya bisa ada perbaikan maupun pengembalian anggaran,” ujarnya.

Terkait kekurangan volume maupun kelebihan anggaran yang bersifat administratif, kata dia, itu bisa diperbaiki maupun dikembalikan dengan kurun waktu 60 hari setelah pekerjaan selesai. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pengganti Perpres nomer 16 tahun 2018.

“Jadi kalau ada kerugian negara dalam pembangunan, itu waktu pengembaliannya 60 hari. Jika tidak dikembalikan dalam kurun waktu tersebut, APH (aparat penegak hukum) bisa memproses pidana,” terangnya.

Maka dari itu, Rudy berpesan kepada seluruh pelaksana pekerjaan untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan proyek infrastruktur sehingga tidak ada temuan dari BPK.

“Saya juga minta kepada masyarakat yang menemukan kegiatan infrastruktur asal-asalan dan dibiarkan oleh konsultan pengawas, bisa di informasikan ke BPK malalui inspektorat. BPK akan ada di garut selama 38 hari,” paparnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles