Faktagarut.id || GARUT.- Aksi “Saweran uang” yang dilakukan Bakal calon legislatif (Bacaleg) dan Ketua DPD Partai Nasdem dihalaman kantor KPUD Garut, usai melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Kamis (11 Mei 2023) siang. Tentunya menimbulkan beragam komentar dari berbagai kalangan.
Bahkan hampir Berbagai media pun sampai hari ini, masih ramai menyoroti peristiwa acara saweran yang dilakukan salah satu Bacaleg dan Ketua Parpol yang diketahui sebagai istri orang nomor 1 dikabupaten Garut.
Dikutip dari salah satu media online Buanaindonesia. Aksi saweran yang dilakukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Ketua DPD Partai Nasdem Garut Hj.Diah Kurniasari di halaman kantor KPUD kabupaten Garut itu langsung memperoleh respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Ketua Bawaslu Garut, Hj Ipah Hafsiah menyampaikan, dari hasil rapat pleno awal unsur pimpinan Bawaslu Garut yang baru saja di gelar, Bawaslu berkesimpulan belum ditemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem yang terjadi di kantor KPUD Garut.
“ Itu belum ada dugaan pelanggaran disana, sesuai dengan PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Garut, kebetulan Bawaslu ada di sana” kata Hj Ipah, Jumat (12 Mei 2023).
Dikatakan Ipah Hafsiah, ada proses terlebih dahulu dilakukan, yaitu penulusuran awal dan investigasi.
“ Nah dari hasil pleno kita bersama hari ini tadi pagi, kita pleno jam 10 dengan lima pimpinan, jadi kita mengacu kepada regulasi Per Bawaslu 7 tahun 2022, kita melalui proses penelusuran awal dan investigasi, itu saja sampai disana, kita tidak bisa menduga bahwa itu suatu pelanggaran atau tidak gitu” jelasnya.
Terkait dengan statmen dari Bawaslu yang menyayangkan kejadian itu, bukan berarti adanya dugaan pelanggaran.
“ Kita masih penelusuran awal dan investigasi, kita belum bisa menentukan apakah itu pelanggaran atau pun bukan pelanggaran, kita tunggu aja dari hasil penelusuran awal dan investigasinya” pungkasnya. (Red/***)
Editor : Indra R