Faktagarut.id | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan pernyataan resmi terkait maraknya penyebaran konten bermuatan fitnah dan disinformasi yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Melalui saluran pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ditegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya video yang mengandung narasi tidak berdasar, termasuk unsur pembunuhan karakter dan serangan personal terhadap Kepala Negara.
“Konten tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang tidak memiliki dasar fakta,” demikian kutipan pernyataan Menteri Komdigi.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut dinilai sebagai upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, sekaligus memicu provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan memecah belah persatuan bangsa.
Komdigi menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi wadah untuk adu gagasan secara sehat dan konstruktif, bukan sebagai sarana penyebaran kebencian maupun serangan terhadap individu. Sebagai langkah tegas, Komdigi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan fitnah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan lebih bijak dalam menyaring serta membagikan informasi.
Komdigi menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital agar tetap aman, produktif, dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga ekosistem digital yang sehat, di mana kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan etika dan tanggung jawab. (***)






































