Selasa, Juni 2, 2026
Beranda RAGAM Zakat Fitrah 1447 H di Garut Ditetapkan Rp40 Ribu, ASN Didorong Salurkan...

Zakat Fitrah 1447 H di Garut Ditetapkan Rp40 Ribu, ASN Didorong Salurkan Lewat BAZNAS

Faktagarut.id ll Garut – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, H. Abdullah Efendi menyampaikan, bahwa untuk zakat fitrah pada momentum lebaran Iedul Fitri 1 Syawal 1447 H, atau lebaran tahun 2026 ini ditetapkan seberat 27 kg perjiwa, atau kalau diuangkan setara dengan Rp. 40 ribu perjiwa.

” Berdasarkan kesepakatan MUI, Kantor Kemenag, Disperindag dan BAZNAS itu ditetapkan sebanyak 2,7 kg dan kalau diuangkan sebesar Rp. 40 ribu per jiwanya. MUI dan yang lainnya sudah menetapkan zakat ini diperuntukan bagi 8 asnaf,” ungkap Efen kepada wartawan, Selasa (04/03/2026).

Selain itu, kata efen, zakat fitrah itu harus disalurkan sebelum pelaksanaan sholat sunat Idul Fitri, dan bukan sebelum sholat subuh.

“Mengingatkan pada masyarakat pembayar zakat untuk menyalurkan zakatnya sebelum sholat Ied, sebab kalau diberikan setelah sholat Ied itu tidak termasuk zakat fitrah, tetapi tergolong pada shodaqoh,” jelasnya.

Ia menghimbau, kalau mau memungut zakat itu melalui amil, bukan kepada panitia. Karena nanti panitia di tingkat RW tidak bisa mengambil hak amilnya, itu tidak boleh.DKM juga menurut Fatwa harus dengan SK UPZ BAZNAS untuk mengambil hak amilnya.

Lanjut Efen, menindaklanjuti pertemuan dengan Bupati Garut pada hari sabtu (28/02/2026), Baznas Garut membuka gerai zakat dan donasi shodaqoh, infak serta penyaluran gebyar Ramadhon.

“Nah kami mengajukan pada bapak Bupati agar pembayaran zakat fitrah melalui Baznas di setiap UPZ yang ada di SKPD dan kecamatan. Karena menurut fatwa MUI bahwa zakat fitrah itu ada 8 asnaf dan pengelolanya oleh amil,” ujar Abdulah Ependi Ketua Baznas Garut.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Bupati, tentang potensi zakat dari ASN kalau di uangkan sesuai kesepakatan tadi yaitu Rp.40 ribu per jiwa, itu akan mencapai 600 juta lebih.

Ketua Baznas menghimbau kepada para ASN agar pembayaran zakat harus melalui Baznas melalui rekening, agar penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran.

” Kami mencoba mengajukan ke Bapak Bupati himbauan, anjuran supaya ASN menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas. Seperti halnya Sumedang, bupati memberikan instruksi agar ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS melalui UPZ yang ada di SKPD tersebut,” ujarnya.

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read