Faktagarut.id | GARUT — Peredaran obat-obatan psikotropika di Kabupaten Garut kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seorang pria muda yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang yang beroperasi dengan memanfaatkan transaksi daring melalui media sosial.
Pelaku berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, ditangkap setelah polisi menemukan sejumlah obat psikotropika yang diduga hendak diedarkan kembali.
Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait peredaran obat terlarang di wilayah Garut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (7/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat psikotropika dari berbagai jenis, yakni 18 butir Mersi Riklona 2 mg, 16 butir Mersi Alprazolam 1 mg, 8 butir Mersi Atarax 1 mg, serta 6 butir Euforis Clonazepam 2 mg.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut melalui transaksi di media sosial Facebook dari sebuah akun bernama “ANONYM”. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan” atau sistem penunjuk lokasi menggunakan peta digital (maps).
Penjual memberikan titik koordinat lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.
Pelaku kemudian mengambil paket obat tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Setelah itu, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Garut, sementara sebagian lainnya dikonsumsi oleh pelaku sendiri.
Polisi menduga, sebelum akhirnya tertangkap, pelaku telah berhasil menjual ratusan butir obat terlarang kepada sejumlah pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta,” tegas AKP Usep Sudirman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***)




































