28.6 C
Garut
Senin, Februari 10, 2025

Wagub Jabar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Mencetak Sertifikat Vaksin Melalui Pihak Ketiga

BANDUNG,(FI) – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin melalui pihak ketiga karena berpotensi kebocoran data kependudukan penting yang dapat merugikan.

“Sekarang ramai adanya kartu vaksin yang dicetak oleh pribadi di berbagai percetakan. Harapan kami sesuai dengan imbauan pemerintah pusat hal tersebut jangan dilakukan karena setiap orang sudah punya barcode masing-masing tinggal di-scan, tidak perlu cetak kartu,” kata Pak Uu, sapaan Wagub Jabar, Jumat (13/8/2021).

“Dikhawatirkan, saat proses pencetakan terdapat data pribadi, kemudian malah disampaikan ke pihak lain, tidak menutup ada orang iseng, memanfaatkan yang rugi diri kita sendiri,” tambahnya.

Sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat perjalanan ataupun mengunjungi mal. Sertifikat vaksin COVID-19 sendiri dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui SMS. Tanpa harus mencetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 secara digital.

Adapun dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat data pribadi yang sensitif, seperti NIK dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya. Sehingga pemegang sertifikat vaksin bertanggung jawab atas keamanan data pribadi, dan tidak ada jaminan tempat mencetak sertifikat vaksin bisa menyimpan data dengan baik dan aman.

Pak Uu menekankan, bahwa menyimpan barcode vaksinasi di smartphone lebih aman dibandingkan mencetak secara fisik, apalagi dicetak oleh pihak lain. Namun bila berkeinginan, masyarakat disarankan mencetak sendiri.

“Kenapa pemerintah mengimbau, karena dikhawatirkan ada dampak yang negatif. Cukup smartphone yang dimiliki, disitu ada barcode, selesai, disitu bisa jadi bukti untuk kemanapun, ke mal, naik pesawat terbang, dan yang lainnya,” katanya.

“Dikhawatirkan ada penyalahgunaan yang tidak diharapkan, kemarin dengar ada NIK yang dipakai oleh orang lain, ramai, yang rugi dia sendiri, mau dipakai, ternyata NIK yang bersangkutan sudah dipakai orang lain,” imbuhnya. (Humas Jabar)**

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles