Faktagarut.id || GARUT. – Pihak penegak hukum seharusnya dapat mudah mengungkap permasalahan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan yang diduga dilakukan oleh pabrik PT. Pratama Abadi Industri, yang berlokasi di Desa Cijolang Kecamatan BL.Limbangan Kabupaten Garut.
Sebab terkait permasalahan itu, oknum tersebut tentunya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut. karena disitulah izin terbit meskipun tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Pertanian. Hal itu disampaikan Asep Muhidin SH.MH selaku pelapor kepada wartawan. Kamis (12 Desember 2024)
“ Seharusnya penyidik Polres Garut dapat mudah menemukan oknum pejabat yang diduga memanipulasi izin, kenapa saya bilang ada dugaan manipulasi, karena jelas Dinas Pertanian melalui surat keterangan teknis nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017, Dinas pertanian berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang ditunjukan oleh PT. Pratama Abadi Industri hanya merekomendasikan 17 titik koordinat, setelah dilakukan overlay dengan peta LP2B, ke 17 titik koordinat yang ditunjukan oleh pihak PT. Pratama memang tidak termasuk kedalam kajian LP2B, nah kenapa di PUPR tiba-tiba bisa melebar ke Kawasan lain?” tanya ia
Lanjut Asep, potensi kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum pejabat di Dinas PUPR Garut, karena telah menambah luasan dari yang direkomendasikan Dinas Pertanian, apa alasan mereka menambah luasan?
“ Setelah oknum pejabat dinas PUPR, baru akan terbongkar yang lainnya, saya hanya memberikan waktu hingga akhir tahun 2024 kepada penyidik, apabila tidak juga ada penetapan tersangka, kita sudah siap meminta gelar perkara khusus di Irwasum Mabes Polri, bila perlu mengajukan rapat dengar pendapat kepada Komisi 3 DPR RI agar terang benderang,” katanya.
Lanjutnya, silahkan saja mungkin ada yang mau menggunakan jalur politik nantinya, kita hanya meminta aturannya ada, pasalnya ada kenapa tidak mau menegakan dan menerapkan Pasal tersebut?, sementara himbauan bahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto sekarang Indonesia harus menjadi negara swasembada pangan, nah ini yang mengalihfungsikan lahan pertanian dibiarkan.
“ Surat permintaan dilakukannya gelar perkara khusus sudah saya buat dan siap dikirim pertengahan bulan Desember ini, jadi anggap lah kado tahun baru. Sebetulnya saya tidak menginginkan ada gelar perkara khusus, tetapi ini kan terpaksa,” ungkapnya. (***)