Faktagarut.id || GARUT.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut terus berupaya meningkatkan pengawasan. Terlebih saat ini, proses tahapan kampanye untuk pemilu 2024 sudah dimulai.
Selain membahas regulasi mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-Polri dan Kades. Bawaslu Kabupaten Garut juga menyampaikan mengenai netralitas sejumlah perangkat, diantaranya RT dan RW untuk bersikap netral dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hal itu disampaikan Yusuf Firdaus selaku Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
BACA JUGA :
Masuk Masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Garut Sebut Money politic dan Netralitas Menjadi Isu Penting
https://faktagarut.id/masuk-masa-tahapan-kampanye-bawaslu-garut-sebut-money-politic-dan-netralitas-menjadi-isu-penting-2/
Kata ia, secara eksplisit mengingatkan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa, BPD itu dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian Anggota Kelengkapan Desa, yang notabenenya dibiayai keuangan Negara yang secara tertulis, kelengkapannya tidak diatur.
“ Nah, kemudian anggota kelengkapan Desa secara tertulis, kan tidak diatur. Hanya saja, karena lembaga kelengkapan Desa ini rata-rata dibiayai oleh sumber dari keuangan Negara. Maka masuknya pada Badan lainnya yang dibiayai oleh sumber keuangan negara, termasuk hal itu bagian dari pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye,” Ujar Yusuf saat ditemui Faktagarut.id usai menghadiri Pres Reales bersama sejumlah awak media. Selasa (5 Desember 2023) siang.
Lanjutnya. Hari ini, baik itu RT/RW, LPM, BUMDes yang dibiayai sumber anggarannya baik itu dari APBN atau APBD agar tidak menyalahgunakan kewenangan nya untuk menguntungkan salah satu pihak.
“Kita tidak berbicara besar kecilnya ya, meskipun katakanlah insentif 200 ribu per bulan atau lebih, tapi sumber keuangannya berasal dari keuangan Negara,” ucapnya.
BACA JUGA :
PDI Perjuangan Targetkan 15 Juta Suara di Jabar Untuk Menangkan Ganjar di 2024 https://faktagarut.id/pdi-perjuangan-targetkan-15-juta-suara-di-jabar-untuk-menangkan-ganjar-di-2024/
Menurut Yusuf, mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“ Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik,” tandasnya. (Indra R)
Editor : YF