Faktagarut.id | BANDUNG. — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi aktivitas perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui penerbitan surat edaran tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan penyelenggaraan pesta kembang api dan penggunaan petasan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pengamanan masa libur Natal dan Tahun Baru yang setiap tahunnya kerap diwarnai peningkatan risiko kebakaran, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah diminta mengimbau masyarakat agar merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga diminta menumbuhkan empati sosial, terutama terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana dan musibah di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Namun, kebijakan larangan kembang api kembali memunculkan pertanyaan lama terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Pada praktiknya, pesta kembang api kerap berlangsung sporadis, baik di kawasan permukiman, pusat keramaian, maupun lokasi wisata, meski larangan serupa telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Barat menginstruksikan pengawasan dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dengan pendekatan preventif dan persuasif. Meski demikian, surat edaran tersebut tidak merinci mekanisme penindakan maupun sanksi bagi pelanggar, baik dari unsur masyarakat maupun pelaku usaha hiburan.
Ketiadaan penjelasan sanksi ini berpotensi membuat kebijakan berhenti sebatas imbauan administratif. Beban implementasi sepenuhnya berada di pundak pemerintah kabupaten dan kota, termasuk kesiapan Satpol PP dan aparat kewilayahan dalam mengawal kebijakan pada malam puncak pergantian tahun.
Bagi daerah wisata seperti di wilayah selatan Garut, kebijakan ini juga berkelindan dengan kepentingan ekonomi lokal. Pembatasan aktivitas perayaan menuntut keseimbangan antara menjaga keamanan publik dan keberlangsungan aktivitas pariwisata yang biasanya meningkat signifikan saat libur akhir tahun.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan prioritas pada aspek keamanan dan ketertiban publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten selama Nataru 2025–2026. (Indra R/***)





