Faktagarut.id || GARUT.- Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid berharap, semua partai politik peserta pemilu di Kabupaten Garut dapat mentaati aturan atau regulasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang pemilu. Hal itu Menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai 30 persen keterwakilan perempuan.
“ Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 245 ada bahasanya mewajibkan, bakal calon perempuan itu minimal paling sedikit itu 30 persen, kemudian di PKPU 10/2023 tentang pendaftaran pencalonan pun sama, paling sedikit 30 persen,” Lanjut
Kata ia. Ditambah kemarin hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tetap sama dengan Undang-Undang Nomor 7 dan bahkan KPU RI pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu. Bahwa semua partai politik harus mentaati (bahasanya-red) putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kuota keterwakilan perempuan.
“Jadi harapannya tentu ya, semua partai politik bisa mentaati aturan dan regulasi yang ada. Baik itu Undangan-undangan Nomor 7 kemudian putusan Mahkamah Agung (MA). Itu harus ditaati, karena regulasi yang kita gunakan bahwasanya kita sepakat. Bagaimana menciptakan Pemilu yang bermartabat? kalau misalkan aturannya pun misalnya tidak ditaati,” ucap Ahmad saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut. Rabu (18/10/2023) siang.
Ia mengakui, sampai saat ini kalau dilihat dari DCS dari beberapa partai politik dikabupaten garut mengenai kurangnya keterwakilan perempuan dibeberapa Daerah pemilihan (Dapil) masih ada.
“ Masih ada kalau dilihat dari DCS. Keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen, cuman relatif. Misalnya dari 6 Dapil 2 Dapil belum terpenuhi, tapi tidak semua partai. Ada juga yang sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi dari temuan mengenai hal itu, pihaknya tidak berkeinginan saat ini berbicara ke arah sanksi. Namun lebih berbicara kepada arah ketaatan pada regulasi yang ada.
“Kalau masalah sanksi, sebetulnya saya sebetulnya tidak mau dulu masuk ke arah itu ya, tapi ini berbicara ketaatan pada regulasi yang ada. Kepada aturan. Ini harus ditaati, kalau misalnya kita sepakat terhadap Undang-undang Nomor 7 menjadi aturan, menjadi lalulintas sebagai penyelenggara pemilu. Jadi kalau masalah sanksi, kita belum melihat seperti apa sanksinya,” tandasnya
Disinggung teknis bisa atau tidaknya pemenuhan tahapan tersebut pihaknya berpendapat masih ada peluang untuk pemenuhan kuota perempuan tersebut. Sebelum proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Harusnya hal ini ke temen-temen di KPU ya, tapi kayanya masih ada ruang ya, untuk keterpenuhan perwakilan perempuan. Sebelum ada penetapan DCT, tinggal bagaimana KPU mensosialisasikannya kepada semua peserta pemilu, inipun menjadi bagian bahwa kita itu menjaga atau mengajak terhadap perempuan. Kan di aturan dalam Undang-undang pemilu atau penyelenggara pun harus mempertimbangkan 30 persen perempuan, sedangkan dalam Undang-undang pencalonan legislatif itu bahasanya wajib paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan disetiap Dapil,” paparnya. (Indra R)
Editor : YS