Faktagarut.id | GARUT – Komitmen menjadikan Jawa Barat sebagai lumbung pertanian organik nasional mulai menemukan momentumnya. Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Garut, Muhammad Rian, yang juga owner PT Mandraguna Pusaka Indonesia (PT MPI) mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura.
Menurut Muhammad Rian, regulasi tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan transformasi pertanian menuju sistem yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.
“Perda ini menjadi landasan kuat untuk membangun ekosistem pertanian organik dari hulu sampai hilir. Garut harus mengambil peran strategis,” ujar Rian kepada wartawan. Minggu (1 Februari 2026).
Perda Nomor 11 Tahun 2024 menegaskan pentingnya penerapan manajemen produksi pertanian yang menekankan kesehatan agroekosistem, penggunaan bahan alami, serta pengurangan ketergantungan pada bahan kimia sintetis. Regulasi ini juga mengatur perencanaan jangka panjang melalui Rencana Induk 20 tahunan dan Rencana Aksi Daerah lima tahunan yang terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah.
Bagi Muhammad Rian, arah kebijakan tersebut selaras dengan agenda pembangunan nasional, termasuk Asta cinta Presiden dan Wakil Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan, kemandirian petani, serta pembangunan ekonomi hijau.
“Pertanian organik bukan hanya isu lingkungan, tetapi strategi ekonomi. Ini menyangkut kualitas pangan, kesejahteraan petani, hingga daya saing ekspor,” katanya.
Dalam beleid tersebut, Gubernur Jawa Barat diberi mandat menyelenggarakan budidaya pertanian organik yang mencakup identifikasi kawasan, penumbuhkembangan minat petani, fasilitasi sarana dan prasarana, penguatan kemitraan, hingga pembentukan kelembagaan.
Kawasan pertanian organik sendiri diklasifikasikan menjadi empat tahap: inisiasi, penumbuhan, pengembangan, dan penguatan. Tahapan ini memungkinkan daerah, termasuk Kabupaten Garut, melakukan transisi secara bertahap menuju sistem organik bersertifikat dengan pemasaran nasional bahkan internasional.
Muhammad Rian menilai Garut memiliki potensi besar untuk masuk dalam kategori kawasan pengembangan dan penguatan, mengingat luas lahan pertanian serta tingginya minat generasi muda di sektor agribisnis.
“Garut jangan hanya jadi penonton. Dengan regulasi yang sudah jelas, tinggal keberanian dan keseriusan kita menjalankan,” tegasnya.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, petani, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi agar implementasi perda berjalan efektif. Digitalisasi pertanian, insentif bagi petani organik, serta pembinaan berkelanjutan dinilai menjadi kunci keberhasilan.
Langkah ini diharapkan menjadikan Garut sebagai salah satu episentrum pertanian organik Jawa Barat, sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap ketahanan pangan nasional. (Indra R)




































