FAKTA GARUT.- Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan dalam apel terbatas bersama jajaran Inspektorat Kabupaten Garut, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (1/9/2022) Siang.
Dalam apel ini, Bupati Garut meminta kepada jajaran Inspektor Kabupaten Garut untuk melakukan penguatan terhadap fungsi-fungsi auditor, dimana auditor memiliki tugas untuk melakukan evaluasi, melakukan review, serta melakukan pengawasan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Nah auditor juga melakukan audit atas laporan keuangan, atau audit keuangan, audit kepatuhan,yang audit-audit dalam melaksanakan tujuan-tujuan tertentu,” ucap Rudy.
Ia mengingkatkan, agar Inspektorat Kabupaten Garut terus meningkatkan kualitasnya, karena menurutnya inspektorat harus lebih responsif dalam membina para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Ia juga mengingatkan para pegawai terkait Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Ini baru pertama kali saya udah beberapa kali sih melakukan ini, saya ingin ada yang baru. Penguatan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) PP 60 2008 juga harus diingatkan kembali, buat pengendalian,” tandasnya.
Editor : Indra R