FAKTAGARUT.ID — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menghadiri audiensi yang digelar di Ruang Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut pada Senin (26/5). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi dari komunitas Pemuda Akhir Zaman terkait pengelolaan zakat di daerah tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., memimpin langsung jalannya audiensi yang berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kehangatan. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi 4, H.R. Mochammad Romli, S.IP., M.Si., bersama para anggota Komisi 4 lainnya, yaitu Putri Tantia, A.Md.Keb., Yudha Puja Turnawan, Aceng Latif, dan Hj. Eneng Kustini.
Dari pihak BAZNAS Garut, hadir Ketua Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., beserta dua orang wakil ketua. Turut serta pula perwakilan dari Pemerintah Daerah seperti Asisten Sekda 1 Bambang Hafidz, S.Sos., M.Si., Kabag Kesra Hj. Mekarwati, S.Sos., M.Si., serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Diskusi dalam audiensi tersebut berfokus pada upaya meningkatkan kualitas layanan kepada mustahik (penerima zakat), serta memperkuat sistem pengelolaan zakat yang sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Berbagai masukan disampaikan oleh peserta, salah satunya terkait pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses penyaluran zakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengapresiasi seluruh saran yang diterima. “Kami berterima kasih atas atensi dan masukan yang sangat berarti ini. Semua akan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan layanan BAZNAS di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, S.Sos., M.Si., menilai kritik dan saran dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian yang positif terhadap lembaga. “Kami akan terus memperbaiki diri dan menjaga amanah yang dipercayakan kepada kami,” ucapnya.
Adapun Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, H.R. Hendi Muhidin, S.Pd.I., menjelaskan bahwa proses layanan bagi mustahik dilakukan sesuai ketentuan syariah dan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pengajuan bantuan dapat dilakukan oleh warga Garut yang masuk dalam kategori 8 asnaf. Penentuan nominal dan penerima manfaat diputuskan secara kolektif dalam rapat pleno pimpinan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dr. KH. Hilman Umar Basori, Sp., M.Pd., atau yang akrab disapa Aceng Hilman, menegaskan bahwa tata kelola zakat di BAZNAS Garut telah berjalan sesuai aturan. “Pengelolaan zakat tahun 2024 sudah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil yang baik,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para aghniya dan anggota DPRD, untuk mempercayakan penyaluran zakat melalui BAZNAS. “Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan zakat bisa optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan mustahik,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, lembaga zakat, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat di Kabupaten Garut.(***)





