FaktaGarut.Id ll GARUT – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan Bank Emok, menggugah hati Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi., MBA. Hari ini, di Gedung Islamic Centre Garut, di laksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema “Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Bersama Mitra Kerja Anggota DPR RI Komisi XI”, Rabu (25/10/2023).
Menurut Siti Mufattahah, bahwa saat ini, marak sekali masyarakat yang menjadi korban, akibat pinjaman online ilegal, termasuk oleh pinjaman Bank Emok.
“Motivasi saya untuk memberikan sosialisasi atau penyuluhan tersebut, agar masyarakat paham dan tidak tergiur menjadi nasabah pinjaman online ilegal dan Bank Emok, karena dampak negatif nya yang luar biasa,” jelasnya.
Perlu diketahui, terang Hj. Siti, memang indah di awal tapi dikemudian hari, akan merugikan sekali. Bahkan, bisa terjadi keributan diantara masyarakat itu sendiri.
Dirinya mencontohkan, sistem pinjaman Bank Emok, adalah sistem kelompok dan tanggung renteng (bersama). Artinya, apabila nasabah tidak sanggup membayar, maka harus dibayar oleh kelompok tersebut secara renteng, berarti ada orang yang dirugikan.
Tutur politisi Partai Demokrat tersebut, realitas dimasyarakat, pada umum mereka meminjam itu untuk kebutuhan konsumtif, bukan kebutuhan produktif (usaha). “Jika pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, jelas itu sulit untuk ditangani,” tegas Legislatos tersebut.
Pesan Hj. Siti, masyarakat harus bijak mengelola keuangan, tidak berorientasi terhadap pinjaman, kecuali sangat dibutuhkan, terutama untuk kebutuhan produktif/usaha. “Jangan tergiur dengan kemudahan pinjaman online ilegal atau Bank Emok yang akhirnya menjerumuskan kita,” pungkasnya.