Faktagarut.id | GARUT — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mendorong warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut untuk mengambil hikmah dari masa pembinaan yang sedang dijalani.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat memberikan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) kepada sekitar 80 warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut, Senin (9/3/2025).
Menurutnya, banyak tokoh besar dunia yang pernah menjalani masa hukuman di penjara, namun mampu menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia menegaskan, masa menjalani hukuman di dalam lapas seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku. Dengan demikian, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa tidak semua orang yang berada di dalam penjara sepenuhnya melakukan pelanggaran hukum dengan unsur kesengajaan. Sebagian di antaranya bisa saja terjerat karena bujuk rayu, tekanan keadaan, atau faktor lain yang memengaruhi pilihan hidup mereka.
Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM tersebut dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Rusdedy juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Lapas Kelas IIA Garut dalam memenuhi hak-hak warga binaan, di antaranya melalui layanan pembinaan, penyediaan fasilitas pendukung, serta peningkatan kualitas pelayanan yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sementara itu, Hasbullah menegaskan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dipenuhi, meskipun sedang menjalani masa pidana.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Petrus Polus Jadu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya menumbuhkan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, warga binaan juga diingatkan agar menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan, serta menghormati petugas maupun sesama warga binaan. (Indra R )





































