Faktagarut.id | GARUT – Kepolisian Sektor Leles, Polres Garut, menggelar razia minuman keras dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang Bulan Suci Ramadhan, Jumat malam, 27 Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar peredaran minuman keras tradisional maupun pabrikan yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas selama Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tujuh botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual berinisial N, 56 tahun, warga Kecamatan Leles yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, mengatakan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan pendataan serta pembinaan terhadap penjual dan memberikan peringatan agar tidak kembali memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin selama Operasi Pekat dan menjelang Ramadhan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” kata Wawan.
Menurut dia, penertiban peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan suci.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran minuman keras di lingkungannya. (*)




































