Selasa, Juni 9, 2026
Beranda PERISTIWA Merasa Terganggu Dengan Bau Busuk Dampak Pembakaran Kulit Kikil, Warga Garut Ini...

Merasa Terganggu Dengan Bau Busuk Dampak Pembakaran Kulit Kikil, Warga Garut Ini Berniat Melaporkan Pemilik Pabrik Rumahan

Faktagarut.id || GARUT.- Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang pengendalian. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik rumahan pengolahan kulit sapi atau kikil di Kampung Kp. Sukaregang RT 001 RW 021, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Rabu (16 Maret 2025) Siang.

Sidak yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut tersebut berdasarkan keluhan warga masyarakat setempat yang merasa terganggu akibat bau asap/polusi hasil dari pembakaran kulit kikil, bahkan sesekali banyak lalat yang tentunya bisa menjadikan sumber penyakit. Selain itu diperparah lagi, diwilayah tersebut cukup berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai yang memang dijadikan tempat pembuangan air dari rumah produksi ataupun pabrik yang sudah bertahun-tahun.

Diketahui, pengolahan tersebut merupakan sebuah rumah di pinggir sungai. Rumah tersebut disulap menjadi pabrik olahan kulit untuk kikil. Di dalam rumah ada beberapa Bak berukuran kurang lebih 2×1 Meter, dan puluhan drum plastik sebagai penampung kulit atau kikil, dan tiga alat pembakaran menyerupai teropong. Bahkan tumpukan kulit yang siap untuk di olah cukup banyak terlihat disetiap sudut lokasi tersebut.

Usai melaksanakan sidak, sejumlah awak media mencoba untuk meminta keterangan dari pihak satpol PP ataupun Kepala Bidang pengendalian pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut, namun mereka tidak bisa memberikan keterangan. Bahkan awak media disarankan agar langsung meminta keterangan terhadap pimpinan. Dalam hal ini Kasatpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“ Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti saja kepimpinan,” singkatnya.

Sementara Panji, salah seorang warga Garut yang mewakili masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah daerah kabupaten garut, melalui satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah merespon cepat atas keluhan ataupun aduan warga masyarakat dilokasi tersebut.

“ Tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP terkait proses ataupun produksi olahan kulit kikil ditemukan adanya dampak buruk terhadap lingkungan ataupun sosial seperti bau yang menyengat dan asap hasil pembakaran yang perih dan bau. Juga ditemukan bahwa adanya limbah cair dan padat dari produksi kikil yang menggunakan bahan kimia serta menggunakan barang jenis subsidi seperti oli solar dan LPG 3 Kg bahkan limbah tersebut langsung dibuang ke sungai,” kata ia sembari memperlihatkan aliran yang langsung dibuang ke sungai,” jelasnya

Lanjut kata ia. Usaha pengolahan kulit sapi atau kikil yang disebut-sebut
itu diduga tidak mengantongi ijin yang lengkap, baik terkait bangunan pabrik ataupun ijin pengambilan air dari sumur bor yang diduga artesis. Sehingga dirinya berniat untuk melaporkan hal itu ke ramah hukum, dan meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.

“ saya atas nama warga garut yang menerima pengaduan dari masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan akibat pembakaran kulit sapi kikil, akan menggiring permasalahan ini ke ranah hukum dan meminta pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dengan tegas terkait dugaan tindak pidana lingkungan sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya.

Ditegaskan pula tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk segera menegakan perda no 18 tahun 2017 tentang K3 dan peraturan Bupati Garut no 13 tahun 2022 tentang pedoman penetapan persetujuan Bangunan gedung dalam masa transisi dan meminta kepada pemerintah kabupaten garut cq satuan polisi pamong praja untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut sebelum pabrik atau industri rumahan tersebut melengkapi ijin untuk beroprasi kembali. Pungkasnya.  (Indra R)


Editor : HM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read