Sabtu, Oktober 17, 2026
Beranda NASIONAL Wamendikdasmen Sentil Partisipasi Basa-basi Dalam Revisi UU Sisdiknas

Wamendikdasmen Sentil Partisipasi Basa-basi Dalam Revisi UU Sisdiknas

FAKTAGARUT.ID – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Prof. Latip Latipulhayat, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi pendidikan tidak boleh berhenti pada formalitas. Partisipasi publik harus memberikan kontribusi substantif terhadap substansi kebijakan yang disusun.

Pesan tersebut disampaikan saat membuka Rakornas V di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Selasa malam (13/10/2026), yang dihadiri perwakilan Dewan Pendidikan dari berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Menurut Latip, Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis dalam mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Jadi kata kuncinya adalah mutu pendidikan,” ujar Latip.

Ia menjelaskan, amanat peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kebijakan pendidikan harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan tantangan nyata yang dihadapi dunia pendidikan.

Sorotan terhadap proses revisi UU Sisdiknas menjadi bagian penting dari arahannya. Latip menilai, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

Ia pun mengingatkan agar keterlibatan publik, khususnya Dewan Pendidikan, tidak sekadar menjadi pelengkap dalam proses penyusunan regulasi.

“Khusus untuk Dewan Pendidikan, meaningful participation harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan sekadar kontribusi basa-basi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan Dewan Pendidikan pada peran yang lebih strategis: bukan hanya menghadiri forum konsultasi, melainkan menyampaikan gagasan, kritik, dan rekomendasi yang relevan dengan persoalan pendidikan di daerah.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Sisdiknas menjadi momentum bagi Dewan Pendidikan untuk menyuarakan kebutuhan sekolah, guru, peserta didik, serta masyarakat secara lebih terarah.

Namun, kualitas partisipasi publik pada akhirnya perlu diukur dari sejauh mana masukan yang disampaikan dapat dipertimbangkan dalam proses perumusan kebijakan, bukan semata-mata dari banyaknya pihak yang diundang dalam forum.

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyambut kehadiran peserta Rakornas dan menilai penunjukan Garut sebagai tuan rumah menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antardaerah dalam pembangunan pendidikan.

Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan rumusan yang relevan dengan kebutuhan perbaikan pendidikan saat ini, termasuk dalam pembahasan rancangan revisi UU Sisdiknas.

“Saya berharap bisa merumuskan suatu hal. Saya lihat rancangan RUU Pendidikan itu sudah cukup mencakup seluruh aspek untuk diperbaiki hari ini,” tutur Putri.

Sementara itu, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Kabupaten/Kota, Joko Riyanto, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir. Ia menilai perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan merupakan pekerjaan mulia yang membutuhkan komitmen bersama.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyebut Rakornas V diikuti sekitar 350 peserta dari 150 kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026.

Nanang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan berskala nasional tersebut.

Rakornas V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Garut tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi, tetapi juga momentum untuk menguji sejauh mana aspirasi daerah dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan pendidikan yang konkret.

Di tengah proses revisi UU Sisdiknas, tantangan Dewan Pendidikan adalah memastikan persoalan yang dihadapi satuan pendidikan di daerah tidak tenggelam dalam pembahasan normatif di tingkat pusat.

Publik kini menantikan hasil nyata dari forum tersebut: rekomendasi yang terukur, berpijak pada persoalan di lapangan, dan mampu memperkuat mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Sebab, kualitas regulasi pendidikan tidak cukup dinilai dari luasnya cakupan aturan, tetapi juga dari kemampuannya menjawab persoalan nyata yang dihadapi guru, peserta didik, sekolah, dan masyarakat. (*)

Editor : Indra R|Fakta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read