Faktagarut.id | BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali mengungkap praktik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.
Unit 3 Subdit I berhasil membongkar produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (14/4/2026).
Operasi yang dipimpin oleh Faris Mahardika tersebut mengamankan seorang pelaku berinisial RK yang berperan sebagai produsen sekaligus distributor utama.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan minuman anggur merek Rajawali dengan berbagai bahan berbahaya, seperti gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol. Campuran tersebut kemudian ditambah minuman ringan seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite sebelum difermentasi dalam tong.
Selanjutnya, cairan oplosan dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”, ditutup menggunakan alat press, lalu disegel dengan pita cukai palsu maupun bekas guna mengelabui konsumen.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Tong berisi minuman keras oplosan Selang dan pompa air Pita cukai palsu dan bekas Botol dan tutup botol merek “Kuda Mas”. Alat press penutup botol
Bahan baku campuran (pemanis, karamel, sitrun, cuka) Minuman ringan berbagai merek Satu unit mobil Daihatsu Luxio berisi botol kosong dan produk jadi Hasil produksi.
Miras ilegal tersebut diketahui telah didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini,” tegas Faris.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. (Indra R)




































