Rabu, April 22, 2026
Beranda Berita Klarifikasi Resmi Mandiri Utama Finance Cabang Garut Melalui Kuasa Hukum

Klarifikasi Resmi Mandiri Utama Finance Cabang Garut Melalui Kuasa Hukum

Faktagarut.id | GARUT — Menanggapi pemberitaan terkait keluhan konsumen atas proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Garut melalui kuasa hukumnya akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Maspri, selaku Kuasa hukum dan Partners (Rekan) Mandiri Utama Finance kepada faktagarut.id menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan seluruh proses pembiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi kepada konsumen.

Menurutnya, terkait adanya biaya dalam proses pengambilan BPKB, pihak perusahaan menyampaikan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pungutan sepihak, melainkan bagian dari ketentuan administrasi yang telah diatur dan disepakati dalam perjanjian pembiayaan sejak awal.

Keterangan Foto:
Maspri, selaku Kuasa hukum dan Partners (Rekan) Mandiri Utama Finance saat memeberikan klarifikasi terkait proses pengambilan BPKB di Mandiri Utama Finance Cabang Garut, di salah satu lokasi pertemuan di wilayah Garut, Kamis (9/4/2026).

“Perlu kami sampaikan bahwa setiap biaya yang timbul, termasuk dalam proses pengambilan BPKB, telah tercantum dalam klausul perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur. Hal tersebut mencakup biaya administrasi, penyimpanan dokumen, maupun biaya lain yang relevan sesuai ketentuan perusahaan,” ujar kuasa hukum MUF. Rabu (22 April 2026) dipengadilan.

Lanjutnya, kuasa hukum MUF mengakui bahwa kemungkinan adanya miskomunikasi di lapangan tetap dapat terjadi, baik terkait penyampaian informasi maupun teknis pelayanan kepada konsumen.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya kendala komunikasi atau kesalahpahaman antara pihak konsumen dan petugas di lapangan. Oleh karena itu, kami membuka ruang klarifikasi secara langsung agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan mengimbau kepada seluruh debitur agar memastikan kembali isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, serta tidak ragu untuk meminta penjelasan resmi kepada pihak perusahaan apabila terdapat hal yang kurang jelas.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup kuasa hukum MUF. (Indra R) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read