Faktagarut.id (JAKARTA). — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan Presiden setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11) dini hari di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Keputusan rehabilitasi ini diberikan berdasarkan hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan grasi, rehabilitasi, amnesti, hingga abolisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban pemerintah atas permohonan masyarakat yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke DPR RI.
“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi, meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo Hadi.
Dalam momen yang penuh kehangatan, kedua guru tersebut dihadirkan secara langsung untuk bertemu Presiden. Prabowo menyambut, berbincang, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak, status, dan nama baik mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, rehabilitasi tersebut mengembalikan sepenuhnya harkat dan martabat para guru tersebut sebagai tenaga pendidik.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula sekitar lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru menerima laporan bahwa terdapat sepuluh guru honorer yang belum memperoleh gaji selama sepuluh bulan. Kendala utama ialah nama para guru belum terdaftar dalam sistem Dapodik, sehingga dana BOS tidak dapat dicairkan.
Untuk mencari solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah kemudian menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan.
Namun, kesepakatan internal tersebut kemudian dipersoalkan oleh sebuah LSM yang melaporkannya kepada pihak kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, melalui keputusan presiden, keduanya mendapatkan kembali nama baik dan hak haknya sebagai pendidik. (*)





